Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Amir Ma’ruf Khan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di Kelurahan Bulusan. Ia adalah pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi pertambangan, yang hanya berjarak 2-3 meter. Senin 09 februari 2026
Amir menegaskan bahwa tidak ada permohonan izin untuk aktivitas pertambangan tersebut. Ia mengecam tindakan yang dianggapnya sebagai pengrusakan lingkungan yang tidak bertanggung jawab. Banyak pekerja yang tidak lagi berani mengelola tanahnya karena risiko longsor akibat kondisi kubangan yang berbahaya.
Setelah menyelidiki, Amir menemukan bahwa pertambangan tersebut dimiliki oleh PT Joko Jatmiko Mining dan beroperasi tanpa izin operasi produksi. Ia merasa pelaku kejahatan lingkungan ini “kebal hukum” dan mampu memperdaya pihak berwenang meski sudah melaporkan kasus tersebut.
Amir mencatat beberapa pelanggaran, termasuk:
– Tidak memiliki izin lingkungan
– Tidak melakukan reklamasi
– Beroperasi di lokasi yang tidak diizinkan
Ia meragukan efektivitas polisi dalam menangani masalah ini dan mempertanyakan kemungkinan adanya tekanan dari pihak tertentu. Amir juga mengingatkan kejadian tragis sebelumnya di Desa Karangbendo, di mana bekas galian C telah menelan nyawa manusia.
Amir khawatir bahwa tanpa tindakan tegas, kejadian serupa akan terulang. Ia merasa kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal sangat merugikan dirinya dan masyarakat sekitar.
(Nur Biro/Tim)











