Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Kerusakan lingkungan bekas pertambangan galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, kembali mengakibatkan korban jiwa. Diduga kuat, lahan tersebut sengaja dibiarkan tanpa adanya reklamasi, yang merupakan milik Ketua Partai Demokrat yang juga Pimpinan DPRD Banyuwangi, Bapak Michael Edi Hariyanto.
Keprihatinan terhadap Kejadian
Banyak pihak, termasuk penggiat sosial kontrol seperti IWB, PASOPATI, dan AMK Raja Angkasa, sangat menyayangkan tragedi kubangan besar yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Amir Ma’ruf Khan, salah satu aktivis yang bersuara, menekankan bahwa jika dibiarkan dan tidak segera dilakukan reklamasi, bakal ada lebih banyak korban di masa mendatang.
Tanggung Jawab Pemilik Lahan
Amir Ma’ruf Khan mengecam keras tindakan kejahatan yang merusak lingkungan. Menurutnya, pemilik lahan harus bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi. Undang-undang pertambangan secara jelas menyebutkan kewajiban untuk melakukan reklamasi setelah penambangan.
Bapak Michael Edi Hariyanto menyatakan bahwa izin untuk lokasi tersebut adalah untuk membangun embung atau penampung air hujan. Namun, dia mempertanyakan mengapa lokasi tersebut dibiarkan sehingga menjadi penyebab kematian banyak orang.
Penyelesaian Masalah Lingkungan
Amir Ma’ruf Khan menegaskan bahwa sebagai tokoh politik, Bapak Michael Edi Hariyanto harus bertanggung jawab atas segala permasalahan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan tersebut. Ia juga mencurahkan perhatian pada dampak kerusakan lingkungan di kelurahan Bulusan yang berdampak pada lahan di sekitarnya.
Keselamatan di Atas Segalanya
Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa keselamatan nyawa manusia harus menjadi prioritas utama. Ia hanya meminta agar dilakukan pemulihan lahan yang dirusak dan mengembalikannya seperti semula. Mengenai hukum, ia menyerahkan penyelesaian kepada penegak hukum.
(Nur Biro Banyuwangi/Tim)











