Sibolga, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Korban penganiaya telah melaporkan kejadian yang di alami nya Pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan laporan POLISI NOMOR : LP/B/177/X/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA /POLDA SUMATERA UTARA
Pelapor Trihatinur Harefa (45) menjelaskan kejadian itu kepada awak media, mnctvano.com. awal kejadian, Terlapor memasukin rumah korban tanpa permisi pada hari Jum’at 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08:00 wib, dan langsung menuju kearah pelanggan korban bersifat arogan dengan melontarkan kalimat dimana loket mu” sambil memukul meja dengan nada keras,,!!!
Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi kepada inisial M (42) sebagai saksi. Ia mengatakan bahwa pada saat itu terlapor membuat keributan didalam rumah korban, bernama Trihatinur Harefa. Korban menegur terlapor agar tidak membuat keributan di rumah nya ucap saksi kamis 19 februari 2026
Ironisnya pelaku semakin naik pitam hingga memukul korban. Yang mengakibatkan luka di tangan kanannya. dan jari manis. pelaku juga menendang perut korban dengan kakinya.
Selain tindakan fisik, korban juga dimaki-maki oleh pelaku. Serta mengatakan lonte kau ucap pelaku dengan nada tinggi. terang korban menirukan pelaku
Disisi lain awak media konfirmasi klarifikasi PERS ke penyidik polres Sibolga. sudah sejauh mana penanganan laporan korban penganiayaan di polres Kota Sibolga.
Polres kota sibolga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.
SPDP tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/177/X/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut tertanggal 10 Oktober 2025.
Penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dimulai sejak 18 November 2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 wib di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/6/II/Res.1.6./2026/Reskrim tertanggal 10 Februari 2026, penyidik menetapkan pria berinisial E.H. (45), warga Sibolga yang berprofesi sebagai nelayan, dengan status tersangka.
Perkara ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga.
Pelapor, Trihatinur Harefa, menilai penetapan tersangka merupakan langkah maju. Namun ia menegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti pada status administratif semata.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Sibolga yang telah menetapkan tersangka. Tetapi saya berharap penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten, Ucapnya, rabu 18 februari 2026).
Damianus Waruwu Anggota komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) mendesak penyidik agar segera mengambil langkah penahanan apabila telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika unsur hukumnya sudah terpenuhi, saya meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Jangan sampai ada kesan lamban atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Bripda Irvan M Hutagalung sebagai penyidik, saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penahanan, berkas perkara masih dalam tahap penyusunan, dan akan di kirimkan ke pengadilan negeri Sibolga
“Proses masih berjalan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor. ucapnya
(AW)











