Gerak Cepat Tekab 308 Polsek Way Pengubuan, Pelaku Pencurian Ditangkap Kurang dari 24 Jam

banner 468x60

Lampung Tengah – Lampung. MNCTVano.com. Gerak cepat jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, kembali membuahkan hasil.

Kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa pencurian terjadi, seorang pelaku berhasil diamankan petugas.

Pelaku berinisial SI (22), warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap saat berada di rumah kerabatnya tanpa perlawanan.

Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui masih dalam proses pengejaran petugas.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Ogara, S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Pelaku kami amankan tidak kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat serta kesigapan anggota di lapangan,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (23/2/26).

Kapolsek mejelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (22/2/26) sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban DS (22), warga setempat.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan mengambil sebuah tas yang berisi perhiasan emas serta sejumlah surat berharga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan ke Polsek Way Pengubuan.

Menindaklanjuti laporan itu, Tekab 308 Polsek Way Pengubuan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kotak cincin, STNK mobil, kartu ATM, kartu e-Tol, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku juga diketahui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana,” tandasnya.

 

(Bambang Rh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *