Tanggapan Management Rumah Sakit Umum Daerah Melawi Terkait, Pelayanan Pasien Dan Penggunaan BPJS Kesehatan!!

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi, Kalbar– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait pelayanan pasien di rumah sakit, melalui Direktur RSUD Kabupaten Melawi dr. Ilza Nanta Satia, bersama ini kami dari pihak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi sebagai berikut :
Rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang berfungsi sebagai tempat rujukan serta penanganan pasien, khususnya dalam kondisi kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis profesional.

Ia menyampaikan dalam sistem pelayanan pasien, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan, setiap tindakan medis, termasuk rawat inap, dilakukan berdasarkan indikasi medis dan tingkat urgensi kondisi pasien. Apabila pasien dinyatakan memerlukan perawatan lanjutan atau rawat inap, maka proses pelayanan dilakukan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk selanjutnya ditangani oleh dokter spesialis sesuai dengan kondisi penyakit yang dialami”,ucap
Ilza Nanta Satia.
Kepada Wartawan
Sabtu,28/03/26 (malam)

Namun demikian, perlu kami jelaskan bahwa dalam sistem BPJS Kesehatan yang bersifat online dan terintegrasi secara nasional, keberadaan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menjadi salah satu syarat utama dalam proses penjaminan pelayanan. Dalam kondisi tertentu, seperti saat dokter spesialis sedang menjalani cuti (misalnya cuti Hari Raya), sistem BPJS secara otomatis menutup akses pelayanan pada spesialis, terkait karena dianggap tidak tersedia DPJP di tempat.

BPJS Kesehatan mensyaratkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap pasien harus dilakukan secara langsung oleh dokter spesialis yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, konsultasi yang dilakukan hanya melalui komunikasi jarak jauh (telepon) tidak dapat memenuhi ketentuan penjaminan BPJS.

Dalam kasus yang terjadi, dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit tersebut berjumlah dua orang dan keduanya sedang menjalani cuti dalam rangka Hari Raya Idulfitri. Keduanya diketahui pulang ke luar daerah, masing-masing ke Pekanbaru dan Palembang untuk berkumpul bersama keluarga. Karena seluruh dokter spesialis terkait tidak berada di tempat, maka sistem BPJS secara otomatis menganggap tidak tersedia DPJP untuk layanan tersebut”,katanya.

Akibat dari kondisi tersebut, penggunaan BPJS Kesehatan untuk pelayanan rawat inap sementara tidak dapat dilakukan. Namun demikian, rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis kepada pasien. Apabila pasien tetap membutuhkan perawatan, maka pelayanan dapat dilanjutkan dengan mekanisme pembayaran umum.

Kami tegaskan bahwa rumah sakit tidak pernah menolak pasien. Setiap pasien yang datang tetap kami layani sesuai dengan standar pelayanan medis yang berlaku. Dalam kasus yang terjadi, pasien telah mendapatkan penjelasan secara lengkap terkait kondisi pelayanan, termasuk keterbatasan penggunaan BPJS, dan pihak keluarga telah memahami serta menyetujui untuk tetap dilakukan perawatan dengan mekanisme yang tersedia.Pernyataan persetujuan tersebut juga telah dibuat secara tertulis.

Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjunjung tinggi transparansi dalam setiap proses pelayanan kesehatan.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.Yang jelas saya mewakili teman-teman di pelayanan kami di RSUD, mohon maaf juga kalau dirasa tidak nyaman.tapi kami tidak bisa membatasi dokter spesialis harus masuk terus, karna mereka juga asli putra daerah sini,momen lebaran mereka punya berkumpul keluarga,dan sistim BPJS berjalan dengan aturan”,tutupnya.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *