Lampung Tengah – Lampung, mnctvano.com.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.
Pria tersebut berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Yang bersangkutan sempat dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan pada Senin (13/4/26).
Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33).
Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh situasi di lokasi yang kemudian berkembang menjadi tindakan pengeroyokan.
“Dari hasil pemeriksaan, para terduga pelaku mengakui melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan cara memukul dan menginjak tubuh yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Kamis (16/4/26).
Lebih lanjut disampaikan bahwa sebelum kejadian, terdapat informasi awal terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan yang bersangkutan.
Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
“Kami tegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Apapun latar belakangnya, perbuatan kekerasan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam peristiwa yang sama, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga, di mana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.
AKP Devrat menegaskan bahwa terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang telah terbakar serta beberapa unit telepon genggam dan pakaian milik para pelaku.
Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Lampung Tengah pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat penegak hukum.
(Bambang Rh)











