Korban Penganiayaan Lapor Polisi.

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR-MNCTVano.com.

‎Seorang pria bernama Irawan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Lampung Timur pada Senin, 20 April 2026. Laporan tersebut terregistrasi dengan nomor LP/B/156/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.

‎Peristiwa bermula dari kesalahpahaman melalui pesan singkat WhatsApp. Terlapor, yang di identifikasi Hermansyah diduga menghubungi kekasih pelapor melalui pesan singkat. Perselisihan memanas saat pelapor menanyakan maksud dari pesan tersebut namun tidak mendapatkan respon cepat.

‎Puncak konflik terjadi ketika terlapor mendatangi kediaman pelapor di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Tanpa dialog panjang, terlapor diduga langsung melakukan tindakan kekerasan fisik.

‎Dampak dan Langkah Hukum.

‎akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka-luka fisik di beberapa bagian tubuh. Berdasarkan keterangan dalam laporan:

‎Luka lecet dan memar pada bagian wajah.

‎Bengkak di area mulut dan hidung akibat pukulan langsung.

‎Pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Dokumen laporan telah ditandatangani oleh pelapor dan diketahui oleh IPDA Ansori, S.H. selaku Kanit SPKT Resor Lampung Timur.

‎Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut guna proses penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan atas tindakan kekerasan yang dialaminya.

‎(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *