Viral Beredar Vidio Di Kecamatan Sayan Dugaan Penindakan, Kasi Humas Polres Melawi : Saat Upaya Penindakan Namun Dihalangi Warga!!

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi, Kalbar – Aktivitas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Melawi terkait dugaan pengungkapan kasus penampungan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sayan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp percakapan menyebut adanya tindakan aparat dalam menangani dugaan aktivitas tersebut.

Viral beredar vidio pada malam hari di grup WhatsApp, serta dalam sejumlah pesan yang beredar, muncul beragam opini dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi, dan keadilan dalam penegakan hukum. Beberapa warga juga menyoroti pentingnya aparat bertindak profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti emas. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak berharap Polres Melawi melalui Humas dapat memberikan klarifikasi resmi, agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Sayan Polres Melawi Iptu Dr Muhammad Hendra Putra ,S.H.,M.H saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media serta dimintai tanggapan menyampaikan, bahwa pihaknya mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai prosedur. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Jika memang ada penanganan kasus, tentu semuanya harus melalui proses hukum yang berlaku. Kami harap masyarakat bisa menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang,” ucapnya
via WhatsApp
Sabtu, 25/04/26.(pagi)

Sementara itu pihak Humas Polres Melawi melalui Kasi Humas Polres Melawi , terkait beredarnya video tersebut menyampaikan, Saat Upaya Penindakan Namun Dihalangi Warga”, ucap
Samsi, Kasi Humas Polres Melawi
saat di konfirmasi via WhatsApp oleh wartawan.

Namun belum diperoleh keterangan resmi terkait detail penanganan dugaan kasus penampungan emas tersebut.Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *