Melawi – Menyikapi informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penindakan penampungan emas ilegal di wilayah Kecamatan Sayan, pihak Polres Melawi melalui Seksi Humas akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Kasi Humas Polres Melawi menyampaikan bahwa video yang beredar di sejumlah platform dan grup percakapan merupakan dokumentasi saat aparat melakukan upaya penindakan terhadap dugaan aktivitas penampungan hasil PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).
Namun demikian, proses penindakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan adanya sekelompok massa yang menghalangi petugas di lapangan, sehingga tindakan hukum tidak dapat dilaksanakan.
“Kami tegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada pihak yang diamankan, baik itu terduga pelaku, barang bukti, maupun hal lainnya,” jelas
Samsi, Kasi Humas Polres Melawi dalam keterangannya kepada Wartawan
Sabtu, 25/04/26.(Siang)
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, beredarnya kabar mengenai dugaan penampungan emas ilegal di Kecamatan Sayan sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berbagai opini bermunculan, termasuk harapan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Polres Melawi juga menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Masyarakat diminta tetap tenang serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat yang berwenang.(Musa)











