Pekerja Kayu Bernama “Sudar ” Ancam (WARTAWAN) Via WhatsApp : Ingat Saya Orang Tak Takut Mati , Kalau Aku Sakit Pistol Saya Siap Untuk Anak Bini Kian, Ancam Sudar !!

Oplus_131072
banner 468x60

Mnctvano.com//Melawi,Kalbar-

Seorang wartawan media Mnctvano.com yang ada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan ancaman keras melalui beberapa pesan WhatsApp dari seorang pekerja kayu, yang mana kasus pengancaman berawal, dimana pada saat ditemukan kayu rakit milik Sudar melintas sungai Melawi Nanga kayan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi pada 17 Maret lalu.

Ancaman tersebut di sampaikan melalui via Telepon WhatsApp pada hari
Minggu, 03/05/26 ”Sini am saya kasi peluru, Ingat saya orang tak takut mati, kalau aku sakit pistol saya siap untuk anak bini kian”,ancam
Sudar, dalam pesan WhatsApp.

Dalam pesan singkat lainnya ia juga melecehkan dan menghina profesi wartawan,yang di anggapnya wartawan suka minta- minta dan meras.Dengan kejadian ini wartawan Mnctvano.com sudah berkoordinasi dengan penasihat pihak redaksi akan melaporkan yang bersangkutan melalui jalur hukum.Musa juga sampaikan kan tidak pernah kontak dan berhubungan dengan dia ,lalu di mana seenaknya bilang saya minta- atau meras”,ucap
Musa.

“Ancaman melalui pesan WhatsApp tersebut sudah jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku ancaman ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Selain itu, pelaku ancaman kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Wartawan yang menerima ancaman tersebut, Musa, menyampaikan bahwa pesan WhatsApp yang diterimanya telah membuat dirinya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman. Dia juga menyampaikan terkait pemberitaan, jika keberatan prodak jurnalis ada ruang hak jawab klarifikasi yang sudah di atur sesuai UU pers .

Musa,juga menambahkan bahwa ancaman tersebut terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan aktivitas kepemilikan kayu rakit di sungai Melawi yang diduga aktivitas ilegal tanpa mengantongi izin.Pelaku pekerja kayu diduga ilegal seharusnya gunakan hak jawab sesuai ketentuan yang ada, bukan dengan cara mengancam seperti ini,”tegas
Musa

Dia juga menegaskan bahwa masalah tersebut harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan ancaman telepon. Musa pun menyampaikan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, dimana pers berfungsi sebagai pilar demokrasi, memberikan informasi, pendidikan,kepada publik, serta melakukan kontrol terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan usaha-usaha yang di duga ilegal. Oleh sebab itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak saat para jurnalis diintimidasi seperti ini ,agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,”ujar
Musa

Sampai berita ini diterbitkan, pekerja kayu “Sudar” yang mengancam tersebut belum memberikan klarifikasi,dan upaya mediasi terkait masalah tersebut.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *