Melawi , Kalbar– Ignatius Wandi Wijono, disapa (Jono) tokoh muda masyarakat Kecamatan Pinoh Utara menyambut baik keputusan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang mencabut izin PT Inhutani. Keputusan tersebut diketahui dan viral di beberapa grup WhatsApp,mulai berlaku sejak bulan Januari 2026 yang lalu,berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.
Ia menilai keberadaan PT Inhutani selama beberapa tahun terakhir dinilai tidak lagi memberikan, dampak maupun manfaat nyata bagi warga sekitar.Bahkan, aktivitas perusahaan yang sempat diketahui beraktivitas beberapa waktu lalu, disebut-sebut sudah lama berhenti beroperasi juga.Masyarakat Pinoh Utara menyampaikan, bahwa masyarakat sebenarnya sudah lama melihat tidak adanya aktivitas perusahaan di lapangan.
“Lagi pula sudah bertahun-tahun tidak ada aktivitas perusahaan.Masyarakat juga tidak merasakan manfaat yang berarti dari keberadaan PT Inhutani. Warga lainnya juga menyebut aktivitas perusahaan yang sempat berjalan sebelumnya, sekarang sudah benar-benar berhenti.Bahkan sejumlah pegawai maupun manajemen perusahaan disebut tidak lagi berada di lokasi.
“Memang aktivitas Inhutani yang sempat berjalan, sekarang sudah off, pegawai dan manajernya juga sudah kabur,”ucapnya kepada wartawan.
“Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Melawi,Anthoni Manik,S.H,M.Hum , saat dihubungi wartawan, mengaku masih menunggu informasi lanjutan dari pemerintah terkait tindak lanjut pasca pencabutan izin tersebut. Menurut informasi , biasanya akan ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Untuk sementara kami belum ada info selanjutnya, karena biasanya akan ada arahan lebih lanjut,” kata
Manik.
Ia juga berharap pemerintah daerah segera memberikan pemberitahuan resmi, dari pemerintah pusat terkait keputusan tersebut, mengingat pencabutan izin perusahaan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Iya, biasanya kalau pusat mencabut izin tentu daerah juga akan diberitahu,”ujarnya.
Selain itu, Ia menilai apabila nantinya operasional perusahaan benar-benar dihentikan secara permanen, maka kawasan hutan yang sebelumnya dikelola perusahaan akan kembali menjadi kewenangan negara.Kalau memang nanti off total berarti hutannya kembali ke negara,” tambahnya.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa meski Surat Keputusan pencabutan izin sudah diterbitkan, pemerintah kemungkinan masih akan menggelar rapat
koordinasi lanjutan di Pontianak guna membahas langkah dan kebijakan berikutnya terkait pengelolaan kawasan tersebut”,tutup
Manik.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Inhutani maupun Pemerintah Daerah Kabupaten mekanisme lanjutan pasca, pencabutan izin perusahaan plat merah tersebut.(Musa)











