Melawi,Kalbar– Panggilan resmi untuk mengikuti proses mediasi yang digelar di Polres Melawi pada
Rabu, 20 Mei 2026 lalu, ternyata tidak dihargai oleh 23 orang guru P3K beserta koordinator tim mereka. Padahal, kehadiran mereka sangat diharapkan untuk mencari titik temu penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Ketidakhadiran tanpa keterangan ini memicu reaksi keras dari pihak yang dirugikan dan telah memberikan surat kuasa kepada Semiun Ujek, S.A.P.
Dalam keterangannya kepada Wartawan Semiun Ujek, selaku penerima kuasa menyampaikan rasa kekecewaannya. Ia menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat telah dipanggil secara resmi dan tertulis untuk hadir dalam proses mediasi tersebut. Namun, fakta di yang terjadi menunjukkan hal sebaliknya. Ke 23 orang guru P3K yang dipanggil sebagai saksi dan pihak terkait, sama sekali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, serta tidak ada informasi atau pemberitahuan sebelumnya kepada pihaknya selaku wakil yang pernah diberi kuasa oleh mereka.
“Pemanggilan resmi tersebut seolah tidak dihargai. Mereka tidak hadir, tidak ada alasan, dan tidak ada kabar sama sekali. Sikap ini kami nilai sebagai bentuk ketidakpedulian dan ketidaksungguhan mereka dalam menyelesaikan persoalan ini dengan jalan damai,” tegas
Semiun Ujek.
Atas kejadian tersebut, pihaknya meminta agar peristiwa ini menjadi pertimbangan serius bagi pihak kepolisian, khususnya Polres Melawi, untuk menindak tegas para guru P3K yang dimaksud. Menurutnya, sikap mengabaikan panggilan resmi aparat penegak hukum adalah indikasi nyata bahwa pihak yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Kami juga menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak APH Polres Melawi. Sikap mereka yang mengabaikan panggilan membuktikan bahwa mereka tidak punya niat baik duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” tambahnya.
Oleh karena pihak yang bersangkutan dinilai sudah menutup peluang penyelesaian damai, pihak yang dirugikan menyatakan sikap tegas bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di sini. Proses penyelesaian akan terus dilanjutkan ke tahapan hukum yang lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, secara terbuka sebagai respons atas tindakan oknum guru-guru P3K yang dianggap tidak bertanggung jawab dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.(red)











