Banyuwangi –Mnctvano.com.
Memasuki tahun ajaran baru dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), persoalan biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Sejumlah wali murid SMP Negeri 1 Genteng mengeluhkan besarnya biaya yang harus mereka keluarkan untuk kebutuhan seragam sekolah, Minggu (14/6/2026).
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus menyiapkan dana hingga jutaan rupiah hanya untuk kebutuhan seragam anaknya yang baru diterima di sekolah tersebut.
“Untuk kain seragam sebanyak lima stel dan satu jas, totalnya sekitar Rp2.150.000. Untuk cewek, itu masih berupa kain, belum dijahit menjadi seragam siap pakai,” ungkapnya pada media ini.
Menurutnya, biaya tersebut belum termasuk kebutuhan lain yang harus dipenuhi saat memasuki tahun ajaran baru. Ia menyebut masih ada biaya lain seperti sumbangan pembangunan serta iuran bulanan sekolah.
“Belum uang gedung, belum SPP sekitar Rp100 ribu per bulan. Jadi totalnya cukup memberatkan bagi sebagian orang tua,” ujarnya.
Keluhan tersebut muncul di tengah berbagai pernyataan dari pemerintah dan dinas pendidikan yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik. Pengadaan seragam pada prinsipnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sehingga pembelian dapat dilakukan secara mandiri sesuai kemampuan masing-masing keluarga.
Namun, wali murid menilai praktik di lapangan seolah masih mengarahkan orang tua untuk membeli melalui sekolah dengan istilah “disediakan”, bukan “dijual”.
“Kalau secara aturan memang tidak diwajibkan membeli di sekolah. Tetapi kesannya diarahkan ke sana. Bahkan ada kekhawatiran kalau membeli di luar, nanti seragam anak berbeda dengan yang lain,” katanya.
Ia juga mengaku mendengar adanya pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis kepada orang tua pada saat sesi tanya jawab bersama pihak sekolah.
“Katanya boleh beli di luar, tapi anak harus siap mental kalau seragamnya tidak sama dengan teman-temannya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran adanya dugaan intimidasi terselubung yang dapat membatasi kebebasan orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam. Padahal, berbagai regulasi pendidikan menegaskan bahwa sekolah maupun tenaga pendidik dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam kepada peserta didik. Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta diperkuat kebijakan pemerintah daerah lewat surat resmi tertanggal 11 Juni 2026, yang menekankan agar pengadaan seragam tidak membebani orang tua siswa.
Menyikapi situasi ini, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan bagi seluruh SMP Negeri untuk menjual kain seragam, atribut sekolah, buku pelajaran, maupun perlengkapan pendidikan kepada peserta didik baru. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat resmi itu sebagai langkah menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait praktik penjualan kebutuhan sekolah setelah pelaksanaan SPMB.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah maupun panitia SPMB diminta tidak lagi menyediakan atau memperdagangkan kebutuhan pribadi siswa. Orang tua dan wali murid diberikan kebebasan untuk membeli seragam, atribut, serta perlengkapan sekolah di pasar, toko, atau penyedia lain sesuai kemampuan masing-masing.
Dispendik juga kembali menegaskan bahwa SD dan SMP Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik. Satuan pendidikan hanya diperkenankan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan, tanpa penetapan nominal tertentu, serta tidak boleh dijadikan syarat layanan pendidikan maupun administrasi akademik.
Selain itu, setiap rencana penghimpunan sumbangan harus melalui musyawarah bersama Komite Sekolah. Dana yang terkumpul wajib digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah yang belum terakomodasi dalam anggaran resmi dan harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Aspek transparansi juga menjadi perhatian utama, di mana Komite Sekolah diminta terbuka dalam menyampaikan rencana penggunaan dana, jumlah pemasukan, hingga realisasi pengeluaran. Orang tua atau pihak yang memberikan sumbangan berhak memperoleh penjelasan secara jelas mengenai pemanfaatan dana tersebut.
Kepala Dispendik Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh pengawas sekolah, Korwilkersatdik, serta kepala sekolah negeri dan swasta se-Banyuwangi diminta mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pendidikan berjalan tanpa membebani masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.
Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan dugaan praktik kewajiban pembelian kain seragam bagi siswa baru di sejumlah SMP Negeri. Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai memberatkan orang tua, termasuk keluarga penerima jalur afirmasi yang seharusnya mendapatkan kemudahan akses pendidikan.
Masyarakat pun berharap proses penerimaan murid baru berjalan transparan serta tidak menambah beban ekonomi keluarga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian warga. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap aturan yang telah ditegaskan Dinas Pendidikan dapat ditegakkan secara konsisten demi menjamin pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga Banyuwangi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Genteng maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi secara langsung terkait keluhan sejumlah wali murid tersebut. Media ini juga masih berupaya menggali informasi lebih lanjut, termasuk keluhan serupa di sekolah-sekolah lain se wilayah Banyuwangi.
(Nur biro/Tim)











