Kapuas Hulu ,Kalbar– Manajemen SPBU / APMS : 66 787 002 yang berlokasi di Semitau Hilir , Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, berikan klarifikasi hak jawab, klarifikasi terkait pemberitaan di beberapa media terkait Kangkangi Aturan Migas. Pengelola SPBU/APMS Semitau , pihak manajemen menegaskan, bahwa pihaknya menghormati fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh rekan media.
Namun, dirinya menyebutkan sejumlah informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan asumsi negatif di kalangan masyarakat.
Menurutnya, SPBU/ APMS kita tidak memiliki hubungan, dengan yang disebut dalam pemberitaan seperti mengangkangi aturan migas, ataupun memberikan perlakuan khusus kepada konsumen tertentu.Semua pelayanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kepada pihak media ia juga menyampaikan, kalau terkait penyaluran BBM untuk masyarakat pedalaman Semitau dan sekitarnya, yang notabene masih mengandalkan alat transportasi air, masyarakat bersyukur dengan keberadaan APMS tersebut, jadi opini atau pun asumsi publik bahwa ada penyelewengan di pasar gelap dalam hal distribusi itu sungguh tidak lah tepat.
Dan Apms kami selama ini melayani 3 kecamatan dengan jumlah desa kurang lebih 20an yg sebagian besar warga nya masih mengandalkan alat transportasi air
“Dan kami berkomitmen menjalankan operasional dilapangan sesuai aturan, dan memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat,” tutupnya.(red)












