Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Kepala Desa Bondar Sihudon I, Kecamatan Andam Dewi, Dirman Pandiangan, dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik warga bernama Donna Lusida Simanullang.
Kasus ini mencuat setelah kedua belah pihak menghadiri proses mediasi di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Kamis (2/7/2026).
Donna Lusida Simanullang menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 25 April 2026. Menurutnya,
Dirman Pandiangan bersama tiga anaknya mendatangi area kebun yang bersebelahan dengan rumahnya. Mereka membawa gergaji mesin (chainsaw), alat pengukur, parang, serta cairan kimia pemusnah rumput (roundup), lalu menebang pohon sawit di sana.
“Saat saya tanya mengapa melakukan itu, DP menjawab bahwa tanah itu adalah milik mereka, milik leluhur (oppung) mereka,” ujar Donna kepada wartawan
Selain menebang tanaman, pihak terlapor diduga memasang patok batas, plang klaim kepemilikan atas nama Almarhum Raihan Pandiangan (Op. Kasiman Pandiangan), hingga memasang pagar kawat berduri di sekeliling lahan dan rumah pelapor.
Donna menegaskan bahwa tanaman sawit tersebut ditanam olehnya dan sang suami, Manatap Sarumpaet, sejak tahun 2007. Pihaknya mengklaim memiliki
dasar penguasaan lahan berupa Surat Penyerahan Sebidang Tanah Warisan tertanggal 2 Desember 2012 dan Surat Pernyataan tertanggal 11 Mei 2022.
Akibat kejadian ini, keluarga pelapor mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Di sisi lain, Kepala Desa Bondar Sihudon I, Dirman Pandiangan, membenarkan adanya aksi penebangan pohon sawit yang dilakukan oleh pihak keluarganya.
Ia berdalih bahwa area yang dipersoalkan merupakan tanah adat dan pelapor masih memiliki hubungan kerabat dengan keluarganya.”
Yang sebenarnya masalah ini masalah sengketa. Pelapor itu masih keluarga kami. Yang melakukan (penebangan) itu keluarga kami,” kata Dirman usai menjalani mediasi.
Dirman menambahkan bahwa agenda mediasi hari itu belum membuahkan kesepakatan karena belum seluruh anggota keluarganya dapat hadir.
Namun, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai.
“Harapan kami, masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menegaskan bahwa proses hukum atas laporan ini masih berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian tetap memfasilitasi upaya mediasi, namun siap melanjutkan penanganan perkara jika jalan damai tidak tercapai.”
Hari ini dilakukan mediasi, namun jika tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak, maka kasus ini tentunya akan dilanjutkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dian.
(Asarudi. W)
Bersambung











