Jeneponto, mnctvano.com – Senin 26 agustus 2024. Ditengah dinamika politik dan teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2024, peran pengawas pemilu menjadi semakin vital. Pengawasan pemilu harus memastikan bahwa seluruh proses mulai dari kampanye hingga penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tidak hanya memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, untuk itu Panwaslu Kecamatan Bontoramba Melakukan Pelatihan Pengawasan pada Pemilihan Serentak 2024 bagi Pengawas Kelurahan dan Desa, Kegiatan Tersebut Di Pusatkan Di CafĂ© The Premier Jln kelara kelurahan empoang kecamatan binamu.
Dalam Kegiatan Tersebut Hadir Kepala Wilayah Kecamatan Bontoramba ( Muhammad Nur Lewa Saad S.Hut.
dalam Sambutannya, Pengawas Kelurahan dan Desa adalah garda terdepan Pengawasan sebagai lambang bagi BAWASLU Kabupaten. Dan harus aktif secara kolektif dalam mensukseskan Pilkada Tahun 2024. sebagai ASN juga saya Penting untuk menjaga Netralitas, meskipun secara pribadi saya memiliki pilihan tersendiri sebagai bentuk representasi warga negara. Kita tetap bersepakat untuk selalu menghasilkan pemilu yg luber dan jurdil. ucapnya…
Disamping Itu Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba ( Nurbayanti ) mengatakan bahwa
Pemilu merupakan tonggak penting dalam demokrasi yang membutuhkan partisifasi aktif dan pengawasan ketat untuk memastikan transparansi dan keadilan. Salah satu aspek yang paling krusial dalam
penyelenggaraan pilkada Serentak mendatang adalah pengawasan rekapitulasi DPHP sampai pada DPS yang menjadi tanggung jawab aparatur pengawas Pemilu di berbagai tingkatan, termasuk kelurahan dan desa. Mengingat kompleksitas yang signifikan dengan tugas ini, diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan
kapasitas sumber daya manusia agar mampu secara moril untuk tetap terlibat dalam pengawasan pada pilkada Serentak 2024 mendatang.
Kegiatan pelatihan ini di hadiri langsung oleh ketua KPU Kab jeneponto (Asming.S) dan juga sebagai narasumber, Dalam materinya iya mengatakan bahwa sebagai penyelenggara teknis dan pengawasan harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban agar menjadi acuan dasar serta memahami betul apa yang terkandung dalam PKPU, apalagi sekarang bukan lagi UU Pemilu yg kita gunakan tetapi beralih ke UU no 10 tahun 2016 tentang pemilukada. Iya menambahkan bahwa sebagai pengawas pemilihan lapangan wajib melakukan pendekatan *Ultinum remidium* sebagai upaya pencegahan sebelum terjadi dugaan pelanggaran yg di temukan baik di tingkatan desa sampai pada tingkat kecamatan.
Penulis
Astono