Karawang, mnctvano.com – Sejumlah para Nelayan Muara Cilamaya melalui Kantor Hukum Elyasa Budiyanto and Assosiate.Resmi mengajukan gugatan Class Action kepada PLTGU JSP ke Pengadilan Negeri Karawang,Senin (14/10/2024) siang
Salah seorang perwakilan Nelayan Muara Cilamaya,Muhammad Sadeli menyampaikan sejak adanya proyek PLTGU JSP penghasilan Nelayan di Muara sangat menurun drastis,banyak dampak negatif yang di timbulkan dengan beroperasinya PLTGU JSP,seperti kerusakan Ekosistem laut,dengan adanya pipa-pipa yang terpasang di pesisir pantai membuat pendagkalan sendimentasi air laut,hal itu membuat udang dan kepiting sulit bahkan banyak yang mati
“Lalu dengan adanya pemasangan pipa proyek PLTGU sepanjang kurang lebih 14 km dari garis pantai,membuat jarak tempuh nelayan semakin jauh dan menambah beban biaya BBM untuk melaut,biaya tinggi namun hasil tangkapan nelayan berkurang akibat adanya PLTGU”ucap Sadeli
Lalu di temui di Depan Pengadilan Negeri Karawang saya dari MNCTVANO.COM mewawancari H.Elyasa Budiyanto,SH yang akrab di sapa Bang El mengenai seputaran gugatan class action kelompok nelayan
Bang El menjelaskan,Kondisi gugatan ini terjadi karena Bupati Aep pada pertengahan agustus 2024 telah membuang CSR JSP Cikamaya ke paving blok jl Tuuparev, meskipun telah diadakannya RDP di DPRD Karawang sebanyak 2x yakni tgl 12 September dan 10 Oktiber 2024 tetap saja sikap Pemda tidak menjadi “di guardian” mengawal dan menyelesaikan konflik”tegasnya”
Alih-alih menengahi adalah malah Bupati Aep menganggap cuek bebek dari persoalan ini, padahal tidaklah perlu dari utusan Pemkab Karawang bahwa hal seperti itu syah secara hukum membuang CSR ke manapun asal di wilayah Karawang, yang harus menjelaskan adalah sensifitas seorang pemimpin melihat morat marit kondisi masyarakat Cilamaya dan sekitarnya, mbok iyaa meminta maaf gitu lhooo kepada warga…ini malah melakukan penJustifikasian saja”imbuhnya”
Gugatan Class Action Kaum Nelayan karena proyek JSP telah jauh menyimpang dari Amdal yang mereka lakukan dan Jauh sekali dari harapan UU Lingkungan Hidup, hasil pembuatan Amdal mereka tahun 2019 hanyalah sebuah teori belaka hanyalah menjadi hiasan lemari saja, sebab aplikasinya jauh antara Bumi dan langit”tambahnya”
Begitu paparan Bang Ely [ H Elyasa Budiyanto] ketika diwawancarai jurnalis MNCTVANO.COM seputaran pendaftaran gugatan class action, gugatan antar kelompok warga nelayan
(Kuswadi : Korlipnas)