Kenapa Pelantikan Presiden Terpilih Harus 20 Oktober? Ini Alasannya!

banner 468x60

Karawang, mnctvano.com – Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dari hasil pemilihan umum akan secara resmi di lantik sebagai Presiden dan wakil presiden Indonesia 2024-2029

 

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bahwa pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden bakal dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di gedung DPR/MPR

 

KENAPA HARUS 20 OKTOBER?

 

Tren pelantikan presiden di tanggal 20 oktober sendiri pertama kali dilakukan pada masa pelantikan presiden KH.Abdurahman Wahid atau Gus dur.Pada saat itu Gus dur menjadi presiden pertama yang di lantik oleh MPR pada 20 oktober melalui proses pemilu pada 1999,sekaligus menggantikan presiden sebelumnya B.J.Habibe yang lengser pada yang sama

 

 

Namun pada saat itu Gus dur pun lengser pada 23 Juli 2001 setelah kurang lebih 2 tahun menjabat dan di gantikan oleh Megawati Soekarno Putri pada waktu yang bersamaan.Walaupun mulai menjabat pada 23 Juli 2001 Megawati Soekarno Putri tetap mengakhiri masa jabatan pada 20 Oktober 2004

 

 

TANGGAL PELANTIKAN PRESIDEN DARI MASA KE MASA

(1) Ir.Soekarno : Tanggal di lantik 18 Agustus 1945,tanggal lengser 12 Maret 1967

(2)Soeharto : Tanggal di lantik 12 Maret 1967,tanggal lengser 21 Mei 1998

(3) BJ Habibie : Tanggal di lantik 21 Mei 1998,tanggal lengser 20 oktober 1999

(4) Gus dur : Tanggal di lantik 20 oktober 1999,tanggal lengser 23 juli 2001

(5) Megawati Soekarno Putri : Tanggal di lantik 23 juli 2001,tanggal lengser 20 oktober 2004

(6) SBY : Tanggal di lantik 20 oktober 2004,tanggal lengser 20 oktober 2014

(7) Jokowi : Tanggal di lantik 20 Oktober 2014,tanggal lengser 20 oktober 2024

(8) Prabowo : Tanggal di lantik 20 oktober 2024

 

 

Selain itu Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menjelaskan kalau di dalam UUD 1945 itu hanya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun masa jabatan.Namun tidak ada aturan tertulis dalam UUD 1945 yang mengatur tentang waktu pelantikan presiden dan wakil presiden.

 

 

Di lansir dari kompas menurut pakar Hukum Tata negara Universitas Andalas sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Feri Amsari kalau terdapat hukum tradisi Ketatanegaraan dalam Hukum tatanegara

 

“Jadi tradisi pelantikan presiden yang selalu di lakukan pada 20 oktober ini sudah berlangsung terus menerus dan harus di lakukan.Menurut Feri aturan terkait tanggal pelantikan presiden ini tidak perlu di tuliskan karena untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar hal yang di tuliskan dan menjadi cacat formil”

 

 

Secara tidak langsung pelantikan presiden di tanggal 20 oktober itu adalah sebuah tradisi yang sudah berjalan dari lama,yang akhirnya kebentuk tanpa aturan tertulis.

 

APA PENDAPAT ANDA SOAL TANGGAL PELANTIKAN PRESIDEN?

 

 

Red : Kuswadi Adhinoise Ghepeng Sumber : OMGTV.id (Airing for Inspiring Youth Gen!)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *