Pontianak, Kalbar -Mnctvano.com
Pantauan Awak Media Kembali Kejati Kalimantan Barat dalam panggilan kedua menahan dan memberikan rompi serta memborgol kepada salah satu Tersangka baru berinisial PAM yaitu Ketua Definitif DPRD Propinsi Kalbar yang baru dalam Konferensi Pers,
Senin,28/10/2024
Bertempat di lantai 3 ruangan press release Siju menyampaikan dimana pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat dengan total harga perolehan sebesar Rp.99.173.013.750 (Sembilang puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk tanah seluas 7.883 m²”,ungkap
Aspidsus Kalbar.
Dimana dalam pelaksanaan pengadaan, ditemukan kelebihan pembayaran yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah.
Selisih tersebut, yang diterima oleh pemilik tanah, mencapai sekitar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) dan saat ini sedang dalam perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat”,Jelas Siju.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang didapatkan, saat ini telah ditetapkan Tersangka atas nama Sdr. P.A.M., sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Sdr. P.A.M., yang bertindak sebagai pihak ketiga penerima kuasa dari penjual, akan dimintai pertanggungjawaban hukum”,tuturnya.
Tersangka akan dihadapkan pada hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup
Siju Aspidsus Kejati Kalbar.
(Tim)