Sintang,Kalbar-Mnctvano.com
Desa Limau Bakti KM
42 Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan terkait kegiatan judi sabung ayam yang diduga melanggar Undang-Undang.
Dalam acara turnamen bola yang digelar di beberapa desa di kecamatan Sepauk kabupaten sintang salah satunya di desa limau bakti KM 42, beberapa warga melaporkan adanya praktik judi sabung ayam yang melibatkan pengurus atau panitia perjudian sabung ayam berinisial (APS),
Minggu 27/10/24
Kegiatan ini menuai kritik dari masyarakat setempat yang menilai bahwa praktik judi tersebut merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ada kegiatan Perjudian Sabung Ayam di KM.42 Desa Limau Bakti,ini dalam kegiatan turnamen bola, setiap saptu minggu judi Sabung ayam nya bang”,ungkapnya.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Pihak berwenang diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari Judi. Diharapkan, langkah-langkah tegas dapat diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sudah sangat jelas praktek perjudian sabung ayam ini merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Dengan ini kepada Bapak Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan
untuk mengambil langkah tegas membubarkan arena kelang sabung ayam tersebut.
Tim Red