Lampung, mnctvano.com – Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pers memainkan peranan yang sangat strategis dan sangat penting dalam mensukseskan agenda pembangunan di suatu bangsa.
karna pers menghasilkan berbagai informasi dan kritik sebagai kontrol sosial dalam mengawal pembangunan tersebut.
disamping itu rencana maupun implementasi dari program-program pembangunan perlu disosialisasikan agar diketahui mendapatkan dukungan dari masrakat karna pers ditahun politik ini harus mampu menempatkan diri sebagai pers yang berkeadilan baik untuk partai politik maupun peserta pemilu dan tidak berlaku sebalik nya sebagai sumber gaduh memicu perpecahan dan pada akhir nya menimbulkan ganguan kamtibmas.
undang undang republik no 40 thn 99 pada pers pasal 6 dijelaakan bahwa terdapat 5 peran pers dari pers nasional yakni.
1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. menegakkan nilai nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dengan hak hak asisi manusia serta menghormati kebinekaan Tunggal Ika.
3. mengembangkan pendapat umum informasi yang tepat dan akurat dan benar.
4. melakukan pengawasan kritik dan koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.
6. mempernuangkan keadilan dan kebenaran.
sebagai pilar demokrasi ekstensial pers dalam mengawal pembangunan bangsa tidak dalam hal yang mudah namun jalan yang berliku dan terjal tidak jarang dilalui oleh insan pers itu sendiri sebagai konsekwensi pencarian berita yang tidak jarang berhadapan dengan kepentingan kepentingan tertentu.
berkaitan dengan kondisi tersebut maka dalam pasal 2 uu pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dalam kedaulatan rakyat yang ber asas kan prinsip prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum untuk itu kerdekaan pers dijamin sebagai :
1. hak asasi warga negara.
2. terhadap pers nasional tidak ada penyensoran pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
3. untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari memperoleh serta menyebar luaskan gagasan dan informasinya
4. hak tolak sebagai bentuk pertangung jawaban pemberitaan.
sejalan dengan isu kemerdekaan pers jaminan kebebaaan pers meiliki kualitas dengan perlindungan jurnalis pada kontek indonesia.
hasil asesmen menyebutkan bahwa tingkat kekerasan terhadap jurnalis dapat dikategori merisaukan berdasarkan data yang dihimpun jurnalis independen indonesia
jumlah kekerasan pertahun masih diatas 40 kasus dimana sebagian besar para jurnalis mengadakan peliputan maupun setelah karya jurnalisnya terbit.
selain jumlah kasus yg disebutkan tadi terdapat 3 hal penting yang perlu kita ketahuin bersama.
1. meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis mulai dari menyebarkan informasi pribadi jurnalis sehingga serangan siber yang terjadi banjir nya jaringan internet oleh pektrefik terhadap situs perusahaan media.
2. munculnya seksual terhadap jurnalis perempuan.
3. marak nya kekeraaan terhadap pers mahasiswa.
secara hukum dalam uu pers dinyatakan bahwa dalam melaksanakan propesinya jurnalis wartawan mendapatkan perlindungan hukum terlepas dari kontrapersi yang ada diksi perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud jaminan perlindungan pemerintah masyarakat kepada insan pers atau wartawan dalam melaksanakan funsi hak dan kewajibannya dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
selain mendapat perlindungan hukum jurnalis wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber lebih dari itu pasal 50 kuhp wartawan dan media sebagai pelaksana undang-undang nomor 40 tahun ’99 tidak boleh dipidana.
pasal 50 kuhp uda jelas mengatakan barang siapa untuk melaksankan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana karena itulah wartawan terkait tugas dalam propesinya tidak bisa ditarget dalam undang-undang ITE.
Muhlis Kaperwil lampung Melaporkan











