Garut, Jawa Barat, mnctvano.com,-
Di duga kades pananjung telah melakukan pungli potong upah supir sebesar 50 ribu rupiah per mobil. yang seharusnya itu tidak dipotong ini malah dipotong 50 ribu rupiah untuk uang rokok nya ujar supir. kepada awak media pada saat kelapangan Minggu 24 Maret 2024 yang lalu.
Masyarakat desa pananjung menyampaikan kepada awak media bahwa kades inisial EEP yang seharus nya membangun jalan dengan benar. ini malah asal asalan sehingga masyarakat mengatakan kepada awak media bahwa kades inisial EEP sudah mengambil keuntungan besar dari dana desa tersebut ucap masyarakat jumat 15-11-2024
Seharusnya masarakat miskin di wajibkan mendapat BLT yang bersumber dari dana desa. Namun tidak ada sama sekali ucap masyarakat.
Yang anehnya lagi di duga adik kades yang berinisial K yang di jadikan bendahara desa dan anaknya menjadi pengawas pembangunan desa pananjung
Secara tidak langsung di duga kades telah melakukan perbuatan nepotisme yang berarti lebih mengutamakan dan menomor satukan keluarga dan kerabat atau orang dekat nya supaya mendapatkan pekerjaan yang sama.
secara tidak langsung kades yang berinisial EEP juga berserta kerabatnya diduga telah melakukan nepotisme. dan dapat dikenakan
Pasal 22 yang berbunyi
bahwa setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar
Dan tambah pasal penyalahgunaan dana desa yaitu Pasal 43 ayat (1): Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Juga dengan pasal pungutan liar kepada supir dan sanksi bagi kades yang berinisial EEP adalah sanksi pelaku – pelaku pungli
pidana 5 tahun dan denda 15 Juta
(pasal 2 UU No. 11 tahun 1980)
dan kades inisial EEP dikenai pasal berlapis
masyarakat meminta agar kades yang inisial EEP turun dari jabatan nya dan meminta agar jalan diperbaiki lagi kalau jalan itu tidak di perbaiki kembali maka
kami masarakat kampung poko desa pananjung akan buat laporan ke APH agar segera ditindak lanjuti terkait tindak pidana pungli nepotisme dan korupsi agar segera kades EEP diproses secara hukum yang berlaku ujar masarakat
(gjr)