Klarifikasi Kejati Sumsel Terkait Viralnya Perkara Penganiayaan Oleh Terpidana Novi Binti Agani (Alm)

banner 468x60

Karawang, mnctvano.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyoroti perkara penganiayaan oleh Terpidana Novi Binti Agani (Alm).

 

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang seolah-olah terjadi ketidakadilan dalam penanganan perkara dimaksud.

 

Perkara dan Putusan Pengadilan

Terpidana Novi Binti Agani (Alm) telah dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap korban Adnan Bin Cik Nun, seorang penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara).

 

Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg tanggal 21 Oktober 2024 menyatakan bahwa Terpidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

 

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 28 Oktober 2024, setelah diterima oleh kedua belah pihak, yaitu Terpidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Pertimbangan Penegakan Hukum

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Dalam perkara ini, tuntutan dan putusan didasarkan pada fakta persidangan, termasuk kondisi korban dan Terpidana:

 

1. Kondisi Korban: Adnan Bin Cik Nun mengalami luka bakar serius dari punggung hingga pantat akibat disiram air keras, sebagaimana dinyatakan dalam Visum Et Repertum Nomor 359/175/PKM-SR/2024.

 

2. Kondisi Terpidana: Novi Binti Agani (Alm) adalah seorang ibu tunggal dengan anak kecil. Atas dasar ini, JPU tidak menuntut pidana maksimal.

 

Perbuatan Main Hakim Sendiri

Kejati Sumsel menekankan bahwa tindakan Terpidana menyiram air keras kepada korban tidak dapat dibenarkan, terlepas dari alasan bahwa korban diduga mengintip atau menguntit Terpidana.

 

Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) bertentangan dengan hukum, dan seharusnya permasalahan tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.

 

Penutup

Kejati Sumsel berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan rekan-rekan media mengenai proses dan putusan hukum yang telah diambil dalam perkara ini.

 

Palembang, 18 November 2024

Kepala Seksi Penerangan Hukum,

 

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

 

 

 

(Kuswadi & M. Ridho)

Sumber: Kejati Sumsel, 18 November 2024

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *