Ada Apa Laporan Penganiayaan Di Polres Asahan. pelaku (terlapor) belum di tahan

banner 468x60

Asahan, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Baru-baru ini di temui salah satu ibu rumah tangga yang bernama RACHMATI yang membuat laporan di polres Asahan, melaporkan pelaku penganiaya terhadap. dirinya yang berinisial (D)

Dimana pada tanggal 24/09/2025 sekitar pukul 14 wib terjadi penganiaya atas diri Rachmati yang di lakukan oleh terlapor berinisial (D) di jalan jalinsum

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Terlapor berinisial (D) melakukan penganiaya dengan cara memukul dada korban dengan tanggan dan di jambak dan muka Rachmati di cakar sehingga korban terjatuh. Minggu 09 November 2025

Dalam kejadian penganiayaan tersebut pelapor (korban) mengalami kesakitan dan Saraf terjepit akibat jatuh

Saat itu juga pelapor (korban) Rachmati datang ke polres Asahan ke unit SPKT untuk buat laporan Penganiayaan yang di alaminya

Unit Reskrim menghunjuk Brigadir Rudi afdi Pramana guna kepentingan penyidikan,,,

Setelah pihak unit Reskrim polres Asahan Melakukan penyelidikan maka keluar sp2hp pertama
Sp2hp kedua
Sp2hp ke tiga

Di dalam. Sp2hp yang ke lll pihak penyidik melakukan gelar perkara dan pemerikasaan saktis. Maka pihak polres Asahan menyimpulkan hasil gelar perkara dan saksi. Bahwa pelaku melakukan tindak pidana.

Keluarga korban dan korban bertanya tanya tentang hasil sp2hp yang ketiga. Bahwa dalam laporan penganiaya. Terbukti tindak pidana yang di lakukan pelaku. Terhadap pelapor Rachmati tapi pihak oknum Penyidik belum melakukan penahanan Kepada terlapor (pelaku) masih berkeliaran bebas

Keluar korban meminta. kepada pihak penyidik unit Reskrim polres Asahan segara melakukan penahan. Kepada pelaku agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatanya

Bersambung :

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *