Adil Untuk Semuanya,,!!! Maraknya Galian C Ilegal Di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah Di Duga Ikut Naik Kelas.

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Hebohnya penambangan galian C Ilegal di wilayah hukum kabupaten tapanuli tengah, mulai pada bulan Januari 2025, hingga sampai saat ini. galian c yang diduga ilegal itu tak kunjung di tertibkan oleh pemerintah setempat, Sehingga sampai kini menjadi sorotan publik.

Anehnya Pada tanggal 11 Maret 2025 Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 600.4/1101/2025 terkait maraknya usaha penambangan galian C Ilegal yang beroperasi di wilayah kabupaten Tapanuli Tengah, sayangnya pengusaha galian c ilegal itu tidak mengindahkan surat edaran dari bupati tersebut

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut berlokasi di kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. yang seharusnya areal tersebut dilindungi dari eksploitasi yang dapat merusak lingkungan hidup masyarakat setempat

Pada saat awak media mnctvano.com melakukan investigasi langsung di lokasi pada hari Kamis 22 Mei 2025, ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tidak lain penambangan yang telah viral selama ini, dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.

Dalam pantauan awak media di lokasi, tampak beberapa dump truk yang siap mengangkut material hasil tambang untuk diperjual belikan dengan seharga lima puluh ribu rupiah (Rp.50.000 per dump truk. Diperkirakan di setiap harinya. diduga mengangkut seratus hingga dua ratus trip. Hasil galian tanah urug dari lokasi tersebut.

Menurut salah seorang yang diduga sebagai pengawas pengelola penambangan galian C yang sehari-harinya di panggil Sibuea. yang berhasil ditemui oleh beberapa awak media, ia mengatakan mengklaim bahwa proyek ini diduga telah mendapatkan Down Payment (DP) dari Wakil Bupati Tapanuli Tengah.

Sayangnya, pengelola penambangan galian C tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi izin kegiatan penambangan. Yang menimbulkan kekhawatiran akan penegakan hukum di Tapanuli Tengah, terutama mengingat bupati tapanuli tengah sebelumnya telah mengkampanyekan “Tapteng Naik Kelas, Adil untuk Semua.

Awak media ini masih belum bisa konfirmasi langsung ke wakil bupati. Sesuai yang di sampaikan oleh Sibuea. Yang menyeret nama orang nomor dua di Tapanuli Tengah ini.

Menurut UU nomor 3 tahun 2020 mengatakan, pelaku usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Tidak hanya pelaku usaha tambang ilegal yang bisa dikenakan sanksi, tetapi juga pihak yang membeli hasil tambang tanpa izin dapat dijerat pasal 480 KUHP terkait penadah barang ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan karena belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait status legalitas tambang tersebut

Lanjut awak media ini mengkonfirmasi ke Kabid dinas perijinan pada hari Sabtu siang untuk meminta tanggapannya. Melalui nomor WhatsApp nya dengan nomor : 08526284**01. Namun sangat di sayangkan sikap seorang Kabid perijinan Tapanuli Tengah. Tidak mau memberikan tanggapan sama sekali. Dia hanya membacanya saja. Dimana kita ketahui sudah ceklis dua berwarna biru. Seharusnya seorang Kabid tau konfirmasi pers.

Bersambung

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *