Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Aktivis Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) bersama aktivis pemberantasan korupsi dan pemerhati lingkungan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melakukan penggalangan petisi rakyat mendukung Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu untuk mengambil alih lahan seluas 451 hektar (Ha) di Kecamatan Manduamas yang dikelola PT Sinar Gunung Sawit Raya (SGSR) secara illegal.
Hal itu disampaikan Koordinator Gempar, Simon Situmorang dan Irwansyah Daulay kepada Mistar di Pandan, Minggu (7/9/2025) menanggapi tekad Bupati Tapteng Masinton Pasaribu yang akan mengambil alih lahan tersebut.
“Kami bersama masyarakat akan bersama-sama dengan Bupati melawan ketidakadilan di bumi Tapanuli Tengah terhadap penyimpangan atau penyelewengan hukum yang dilakukan para ‘bandit’ berkedok investor ini,” ujar Simon Situmorang.
Ia meminta Bupati Masinton Pasaribu tidak gentar sedikit pun untuk memastikan pengambil alihan,
(Rrd)