Aktivitas Tambang Emas Ilegal PETI di Sungai Soli Nanga Pangan Ella Hilir Salah Satunya Milik” Atot” Diduga Pembiaran Polsek Ella Hilir !!

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi,Kalbar-
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terus menggila di Nanga pangan Lengkong Nyadom Ella Hilir, tepatnya di Sungai Soli Desa Lengkong Nyadom Ella Hilir Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.Menurut salah satu warga setiap hari suara-suara mesin aktepitas PETI memecah heningan sungai.Tambang Emas Ilegal salah satu nya disebut -sebutkan namanya milik “Atot” disebut – sebut sebagai pemilik Peti juga bersama rekan pekerja lainnya.Sungai yang merupakan salah satu urat nadi kehidupan serta kebanggaan bagi warga masyarakat selalu tercemar Lumpur, Merkuri, hanya untuk Keserakahan sekelompok orang- orang tertentu.

Fenomena ini kerap kali menjadi momok yang berulang-ulang ,setiap kali awak media menyoroti dan Aparatpun seakan-akan turun tangan, Aktivitas PETI hanya berhenti sementara saja. Begitu sorotan meredam, para pelakupun kembali bekerja seolah tidak pernah terjadi apa-apa. “Narasumber menyampaikan kalau di daerah hulu ini ,pekerja peti berhenti beberapa hari jika ada informasi razia dari aparat, lalu melanjutkan lagi,” ucap
salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya
Kepada awak media via
WhatsApp
Minggu,05/04/26

Warga juga menyampaikan, maraknya Aktivitas PETI menimbulkan kecurigaan dan diduga kuat bahwa ada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disini diduga kuat mengetahui bermain di balik layar aktivitas PETI. Pasalnya diketahui nama-nama Pemodal, hingga penyedia BBM Subsidi untuk kegiatan Tambang Ilegal ini telah lama diketahui masyarakat. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun dari mereka yang tersentuh Hukum”,ucap
Warga.

Warga juga menyampaikan yang kerap kali nantinya menjadi tumbal korban, justru para pekerja-pekerja kecil di lapangan dan buruh kasar, sementara para Cukong Besar tetap bebas dipilihara APH untuk mengeruk keuntungan. “Kalau tidak ada yang beking, mana mungkinkan mereka bisa jalan terus? mesin-mesin begitu banyak seperti juga di DAS Melawi, Solar masuk setiap hari,” tegas
Warga setempat yang tidak pernah bekerja peti ini.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya komitmen Penegakan Hukum di Daerah. Dimana , Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto yang sebelumnya sudah menegaskan akan menindak tegas seluruh bentuk Pelaku PETI tanpa pandang bulu.dan kini, masyarakat sangat menanti pembuktian atas janji tersebut, bukan sekadar pernyataan di atas kertas.

Pelanggaran Hukum, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan Ekologi yang begitu masif di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas. Dimana penggunaan Merkuri dan Sianida dalam proses pemisahan Emas menyebabkan pencemaran berat pada Air dan tanah sepanjang sungai. Ekosistem Sungai sangat hancur, bahkan ikan-ikan mati, begitu juga tanah di bantaran sungai menjadi labil serta rawan berpotensi longsor.

Delik hukum kegiatan PETI jelas-jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan Ancaman Pidana lima tahun Penjara dan Denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Pencemaran yang ditimbulkan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman Pidana sepuluh tahun Penjara dan Denda hingga Rp10 Miliar.

Mirisnya lagi, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi dan Masyarakat, justru ikut diselewengkan untuk menghidupi Tambang Ilegal ini. Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait Distribusi Bahan Bakar Bersubsidi. Namun, sampai hari ini, penyalur dan pengguna BBM Subsidi untuk PETI belum juga tersentuh Proses Hukum.

Kalimantan Barat saat ini masih diperhadapkan dengan pilihan tegas : Penegakkan Hukum atau membiarkan kehancuran Ekologi semakin hancur. Jika penegak hukum diam serta kongkalikong terus, maka Sungai-sungai yang menjadi sumber Kehidupan bagi Warga, akan berubah menjadi kubangan dan simbol ketidakadilan hukum bagi masyarakat.

PETI tidak hanya sekadar tambang Ilegal.Kegagalan penegak hukum melindungi masyarakat, Lingkungan, dan masa depan para generasi mendatang. Untuk itu pemerintah dan Aparat harus hadir menghentikan serta memberikan solusi.Jika keserakahan ini dibiarkan berkuasa, maka bencana Ekologis di Kalimantan Barat tinggal menunggu bom waktu.(red.)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *