*Amir Ma’aruf Khan, Soroti Izin Tambang Diduga Cacat Hukum*

banner 468x60

*Amir Ma’aruf Khan, Soroti Izin Tambang Diduga Cacat Hukum*

 

Banyuwangi, – Mnctvona.com

Rencana penjualan saham Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold (MCG), pengelola tambang emas Tumpang Pitu dan Salakan, terus memanas. Isu ini semakin diperkuat oleh pernyataan tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan publik, Amir Ma’aruf Khan, yang menuding adanya cacat hukum sejak awal pemberian izin tambang pada tahun 2012.

Amir Ma’aruf Khan, melalui pernyataan yang viral di media sosial, menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Inti masalahnya, menurut Amir, adalah kegagalan Bupati Banyuwangi saat itu, Abdullah Azwar Anas, dalam menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan urusan pertambangan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 UU Minerba.

“Bupati 2012 tidak membuat Perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin atau persetujuan izin pertambangan di Tumpang Pitu itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Amir.

Contoh Konkret: Dampak Ketiadaan Perda Minerba

Untuk memperjelas argumennya, Amir memberikan contoh konkret. “Tanpa Perda Minerba, tidak ada mekanisme yang jelas dan transparan mengenai bagaimana Pemkab Banyuwangi mengawasi kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu. Misalnya, bagaimana memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang? Bagaimana mengontrol dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan? Semua ini menjadi abu-abu karena tidak ada payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Amir menambahkan, ketiadaan Perda Minerba juga berpotensi merugikan daerah. “Perda seharusnya mengatur secara rinci mengenai pembagian hasil pertambangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Tanpa Perda, potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan bisa jadi tidak optimal,” imbuhnya.

Jika benar Perda Minerba tidak pernah diterbitkan, maka dasar hukum pemberian izin tambang menjadi sangat lemah, bahkan bisa dikatakan tidak sah secara administratif. Implikasinya sangat luas, termasuk legalitas kepemilikan saham Pemda Banyuwangi di PT MCG dan rencana penjualannya.

Amir juga menyinggung era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan supremasi hukum. Ia meyakini, kesalahan hukum seperti ini tidak akan dibiarkan begitu saja. “Kalau dulu kuat, sekarang jamannya Pak Prabowo. Ketika ada kesalahan yang berkaitan dengan Undang-Undang, apalagi berdampak luas, Insya Allah pasti akan diusut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Amir memperingatkan anggota DPRD Banyuwangi untuk tidak gegabah dalam menyikapi isu ini. Ia mendesak mereka untuk mempelajari Undang-Undang Minerba dan memastikan apakah Perda Minerba pernah dibuat atau tidak.

Menariknya, Amir secara khusus menyerukan kepada anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra untuk berani mengungkap kebenaran. “Tolong masyarakat Banyuwangi pahami persoalan ini. Sampaikan ke DPRD-nya, agar mereka juga belajar dan berani mengungkap kebenaran sesuai dengan perintah Pak Presiden. Mudah-mudahan DPRD Kabupaten Banyuwangi, khususnya Partai Gerindra, berani menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.

Pernyataan keras Amir Ma’aruf Khan ini tentu menjadi bola panas yang menggelinding di Banyuwangi. Publik kini menunggu respons dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD, terutama klarifikasi terkait dasar hukum izin usaha pertambangan yang menjadi fondasi kepemilikan saham di PT MCG. Jika dugaan cacat hukum ini terbukti, bukan tidak mungkin rencana penjualan saham akan dibatalkan dan berpotensi menimbulkan gejolak hukum yang lebih besar.

Reporter. : (Nur/tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *