APH Tapanuli Tengah Diminta Tertibkan Penambangan Galian C Yang Diduga Ilegal Dì Kelurahan Tukka Kembali Beroperasi

banner 468x60

Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Kembali lakukan aktivitas penambangan Galian C di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Meskipun sempat berhenti akibat maraknya pemberitaan mengenai dugaan legalitasnya, kini penambangan tersebut kembali beroperasi, seakan-akan kebal hukum.

Sejumlah awak media yang melakukan investigasi di lokasi menemukan bahwa alat berat seperti eksavator kembali beroperasi pada Jumat 07 februari 2025. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, usaha penambangan ini tidak memiliki izin resmi.

Saat dikonfirmasi, Kepling (Kepala Lingkungan) setempat serta Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Tukka mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut. Kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait operasional tambang ini. ujar Sekcam Tukka, Dahlianto Tambunan, kepada awak media, Selasa 04 februari 2025.

Ketika tim media mencoba menggali lebih dalam, seorang pengawas di lokasi yang bermarga Sibuea menyebut bahwa pemilik tambang sedang tidak berada di tempat. Tak lama kemudian, tiga orang datang menggunakan mobil dan menyapa beberapa awak media yang dikenal. Salah satu dari mereka tiba-tiba mengatakan, “Beritakan saja! Bambang Lubis yang bertanggung jawab!”

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, Yasiduhu Mendrofa, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Bambang Lubis mengenai pernyataan tersebut, namun ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

Bambang Lubis sendiri diketahui merupakan seorang jurnalis, sehingga peran dan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal ini semakin menjadi pertanyaan. Apakah ia sekedar menyampaikan pernyataan, atau memiliki peran lebih jauh dalam operasi tambang yang di duga ini? Hingga kini, pihak berwenang masih belum memberikan klarifikasi terkait status legalitas usaha tersebut.

Salah seorang warga setempat, Sabri Situmeang, mengungkapkan keresahannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Debu dari aktivitas tambang ini sangat mengganggu kesehatan kami, terutama saat truk keluar-masuk mengangkut tanah, ungkapnya.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik kepolisian maupun pemerintah setempat, segera mengambil tindakan tegas untuk mengecek legalitas usaha penambangan ini. Jika terbukti ilegal, maka harus ada sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Pasal 161 juga mengancam pihak yang menampung atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Dengan ancaman hukuman yang berat, masyarakat berharap ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum terhadap kasus ini agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

 

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *