Asik Nyabu di Bulan Ramadhan, 3 Pelaku Ditangkap Polsek Padang Ratu

banner 468x60

Lampung Tengah MnvTVano.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menggerebek kegiatan pesta sabu-sabu saat bulan Ramadhan.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 3 pria diantaranya SWL (39), MRN (42), dan RWT (37).

Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, para pelaku ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Kami mendapat informasi ada pesta sabu di rumah SWL jam 11 siang, penggerebekan pun dilakukan, dan didapat 3 pelaku berikut barang bukti,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (14/3/25).

Kapolsek menyebutkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah peralatan konsumsi sabu-sabu diantaranya :

– 1 buah alat hisab shabu / bong

– 2 buah korek api gas

– 1 buah kaca pirek

– 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok

– 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 5 buah plastik klip kecil berisi diduga narkotikan jenis sabu-sabu

Kapolsek mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *