Bagi Orang Yang Dengan Sengaja Menggunakan Hak Pilih Orang Lain Saat Pemilu Bisa Di Penjara 1,5 Tahun.

Oplus_0
banner 468x60

 

Pardomuan, Angkola Selatan, Tapanuli Selatan,Sumatra Utara, mnctvano.com,- Seorang warga masyarakat yang merasa di rugikan dan kecewa. pada hari pencoblosan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati. di TPS 3 Simaronop, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara,

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sangat di sayangkan sikap petugas KPPS yang menyalurkan C6 (surat undangan memilih) di mana pada hari senin tanggal 25-11-2024 sekitar pukul 04.wib sore hari. inisial UN memberikan C6 (surat undangan memilih) kepada YW bahwa pada hari rabu tanggal 27-11-2024. agar hadir ke TPS untuk memilih Paslon Gubernur dan Bupati sesuai pilihan hati nurani.

Surat undangan (C6) yang diberikan kepada YW pada saat itu seharusnya ada (3) tiga lembar. namun ternyata hanya ada 2 (dua) lembar yaitu .Baziduhu Gea Dan Sukurnia Wati Gea.

Inisial YW menanyakan surat undangannya kepada inisial UN namun inisial UN menganjurkan untuk membawa KTP saja pada hari rabu di TPS 3 simaronop.

YW datang ke TPS 3 simaronop pada hari rabu waktu pencoblosan dan langsung menemui petugas inisial SS. lalu SS memberitahukan kepada ketua KPPS inisial HS.

Ketua KPPS pun mengatakan bagi yang tidak mendapat C6 nanti jam 12 siang baru bisa memberikan hak pilihnya dan harus membawa KTP. ucap ketua KPPS

Setelah sudah jam 12 siang YW pun kembali dan langsung menuju meja petugas KPPS dan bertanya “apa saya sudah bisa memilih ucapnya ?..

Ketua KPPS inisial HS menjawab kau sudah memilih !

Inisial YW pun bertanya kembali ” kapan saya memilih ?” Petugas inisial TH membuka buku catatan yang memberikan hak pilihnya dan menunjukkan surat undangan, tandatangan, serta nomor Nik, dan tanda paraf petugas TPS

Inisial YW mengatakan kepada petugas KPPS dari mana itu surat C6 (surat undangan memilih) sedangkan saya tidak ada diberikan oleh inisial UN waktu datang kerumah kemaren ini aneh tegasnya

Inisial HS menjawab : ada tadi yang menggantikan mu. yaitu anak gadismu ucapnya

Baziduhu Gea (suami) inisial YW dan beberapa warga masyarakat yang ada di lokasi TPS. inisial BG suami YW. demi untuk memastikan kebenarannya menyuruh inisial YH untuk menjemput anak gadisnya kerumahnya untuk dihadirkan ke TPS yang inisial MG (16) tahun.

Inisial HS kepala lingkungan mengatakan ” bukan yang ini. tapi yang satunya lagi ucapnya.

BG kembali memintakan inisial YH untuk menjemput anak gadisnya yang satunya lagi inisial IYG (14) tahun setelah sampai di TPS BG mengatakan. “apa ini orangnya ?”

Inisial HS hanya menjawab. yang jelas sudah memilih. tidak ada yang keberatan disini. ada bukti tanda tangan, undangan, nomor nik, dan paraf petugas ucapnya

Atas kejadian tersebut inisial YW terus menyampaikan keluhannya dan kekesalannya kepada awak media MNCTVano.com dengan mengatakan dirinya merasa dirugikan atas hak pilihnya yang dì duga digunakan oleh seseorang demi kepentingan pribadi 

Serta dirinya tidak terima. dan keberatan atas tuduhan yang di katakan oleh inisial HS bahwa dia telah memilih. namun kenyataannya belum. Ini mempermalukan kedua anak gadis saya yang masih di bawah umur di depan umum secara langsung dengan menuduhkan telah mengganti kan suara hak pilih saya tegasnya.

Pasal 510 UU pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24. 000. 000. rupiah.

Wartawan MNCTVano.com demi memastikan kebenarannya mencoba mewawancarai inisial UN. dan ia mengakui bahwa benar surat undangan atau C6 yang dibagikannya kepada inisial BG hanya dua lembar satu lembar untuk inisial SWG. atas nama YW tidak ada diberikan sama sekali. hanya suruh bawa KTP saja pada saat pemilihan di TPS.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih satu (1) kali di satu (1) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun (6) enam bulan dan denda paling banyak Rp. 18. 000. 000, 00 (delapan belas juta rupiah)

Pada senin tanggal 02-12-2024 inisial BG melaporkan kepada Bawaslu. dengan mengirimkan pdf surat pengaduan kepada ketua Bawaslu L. Tanjung dan Herman.

Pada hari selasa tanggal 3-12-2024 sekitar pukul 11.00 inisial BG langsung datang ke kantor Bawaslu di simpang Sibulu Soma Angkola Selatan Desa Sihuik-huik. jalan. Simarpinggan untuk menyerahkan surat laporan YW secara langsung terangnya

(BG)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *