BEA CUKAI LANGSA Musnahkan Barang Ilegal, Wujudkan Program Astacita Presiden

banner 468x60

LANGSA – MncTVano.com
Dalam rangka menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai community protector dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan
dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Melaksanakan Pemusnahan Barang Ilegal kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa , Jalan Cut Nyak Dhien no.16 Kel.Gp Jawa Kec. Langsa Kota, Langsa,
Kamis 17 Juli 2025

Bea Cukai Langsa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang Tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan,
Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MKWKN.01/2025 tanggal 13
Juni 2025 perihal Persetujuan pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Tegahan
Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Langsa.
Bea Cukai Langsa melakukan pemusnahan terhadap BMMN yang berasal dari penindakan
selama periode November 2024 hingga Mei 2025, serta hasil kolaborasi operasi pasar bersama
dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.

BMMN yang dimusnahkan terdiri dari: 476.210 (empat ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sepuluh) batang rokok ilegal berbagai
macam merk; 7 (tujuh) koli teh hijau Merk Cha Tra Mue. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 758.639.958 (tujuh ratus lima puluh
delapan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ima ribu ima ratus dua puluh rupiah).

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok menjadi dua bagian kemudian
dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa.
Diwaktu yang bersamaan, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan berupa 8 (delapan) ekor kambing Pigmi. Hal ini didasari atas sinergi dan kordinasi antara Bea Cukai Langsa dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan Aceh, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, Kejaksaan Aceh Timur, dan
Pengadilan Negeri ldi. Hewan yang dilakukan pemusnahan karena beresiko tinggi berpotensi
tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari
hewan ke manusia (Zoonosis) yang perlu diwaspadai diantaranya: Penyakit Mulut dan Kuku
(PMK), Brucellosis dan Rabies.

Selain itu, Bea Cukai Langsa juga melakukan serah terima penitipan barang bukti penyidikan
tindak pidana berupa 2 (dua) ekor Sigung Bergaris, 1 (satu) ekor Burung Macaw, 6 (enam) ekor
Mara Patagonia/Kelinci Patagonia kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh untuk di
rawat Menurut keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, hewan berupa Sigung Bergaris memiliki status konservasi Non Appendiks CITES dan Resiko Rendah IUCN, untuk
Burung Macaw memiliki status konservasi CcITES Appendiks 1 (dilindungi) dan Resiko Rendah
IUCN, sedangkan Mara Patagonia/Kelinci Patagonia memiliki status konservasi CITES
Appendiks Il dan Hampir Terancam IUCN. Maka untuk kepentingan pendidikan konservasi,
satwa tersebut dititip atau dirawat ke Lembaga Konservasi dibawah pengawasan Balai
Konservasi Sumber Daya Alam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut dan putusan
pengadilannya.

Keberhasilan kegiatan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, meliputi
Aparat penegak hukum (APH), Kementerian/ Lembaga terkait, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat. Dukungan melalui operasi gabungan dan infomasi yang diberikan telah dapat
dimaksimalkan oleh Bea Cukai Langsa, sehingga menghasilkan penindakan yang efektif terhadap barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Kepala KPPBC TMPC Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini
merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme insitusi Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang -barang ilegal dalam rangka mewujudkan Astacita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi, Selain itu kami memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan
dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi
masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka,” tegas
beliau. Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ke sejahteraan
masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan.
( Arman)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *