Bebasnya PT DMS Beroperasi Tanpa Mengantongi Dokumen Legal DLH Tapteng Diduga Tutup Mata

Oplus_131072
banner 468x60

 

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Sungguh tak diduga bertahun-tahun bebasnya Pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Dalanta marsada sukses (DMS) Beroperasi tanpa mengantongi dokumen legal, sehingga limbah PKS PT. DMS mengubah warna aliran air sungai desa simpang III lae bingke, kec. Sirandorung, kab.tapanuli tengah sehingga warga merasa gelisah.
Diduga dinas lingkungan hidup kabupaten tapanuli tengah tutup mata.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuatnya dugaan masyarakat kabupaten tapanuli tengah dan para awak media mnctvano.com dan beberapa awak media yang bergabung di organisasi Ikatan jurnalis Ono Niha ha Sibolga -Tapteng bahwa perusahaan – perusahaan yang ada di wilayah hukum kabupaten tapanuli tengah cukup rawan,sehingga menjadi sorotan publik.

Kabid Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (P2KLH) DLH tapanuli tengah atas nama Togu Hutajulu, diduga memberikan keterangan yang berbeda disaat beberapa awak media melakukan konfirmasi.

Menurutnya, DLH Tapteng hanya pernah mengunjungi pabrik kelapa sawit PT. DMS sekali pada tahun 2023, dan selanjutnya hanya menerima salinan hasil laboratorium setiap semester. Ujarnya

Sedangkan keterangan Kepala Produksi PKS PT. DMS, Hendra Purwaka di saat beberapa awak media melakukan konfirmasi di dalam ruangan gedung DPRD kabupaten tapanuli tengah menyampaikan bahwa pabrik tersebut telah memiliki izin limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapteng, termasuk hasil laboratorium setiap semester.

Pada saat itu Hendra menegaskan bahwa pemilik pabrik telah berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku di negara republik Indonesia ini demi menjaga kelestarian lingkungan.

Hendra juga menyebutkan bahwa DLH Tapteng secara berkala melakukan kunjungan ke pabrik untuk memantau penanganan limbah, dan sekali setiap tiga bulan pihak DLH melakukan kunjungan ke pabrik kelapa sawit kami, ujarnya

Sementara itu, pada hari Jum’at,18 Juli 2025 beberapa orang anggota Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara;

Fahri Erlangga, Bidang Pengendalian Penanggulangan Pencemaran DLHK Provinsi Sumatra Utara mengungkapkan pada saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di dalam ruangan kerjanya, bahwa PT DMS yang berada di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengurus Dokumen Lingkungan di Provinsi sumatera utara atau di kantor ini. Ujarnya

Kita tidak mengetahui soal PT DMS, karena belum masuk dalam data base di Provinsi, Artinya ada dugaan dokumen yang mereka gunakan fiktif yang seharusnya ada laporan ke provinsi. Tambahnya

Awalnya menimbulkan dugaan bahwa PT. DMS mungkin beroperasi tanpa izin yang lengkap, pada saat Famoni Gulo salah satu anggota DPRD kabupaten tapanuli tengah dari komisi C, sosok peduli masyarakat mengatakan pada beberapa awak media pada saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pabrik tersebut pada hari rabu, 28 mei 2025 yang lalu mengaku melihat langsung penanganan limbah yang tidak memenuhi standar, sesuai dengan undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Saya sangat merasa prihatin mengenai potensi limbah yang dapat mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan warga sekitar. Ujarnya

Keterangan KTU PT. DMS, Sri Rahayu, menimbulkan keraguan di saat di konfirmasi beberapa oleh media karena dokumen terkait dan hasil laboratorium limbah ternyata disimpan di medan. Ujarnya.

Bersambung :

(Asarudi Waruwu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *