Nias Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dengan Viral nya di beberapa Media Online dan media sosial Fecebook beberapa hari belakangan ini, terkait laporan salah satu LSM Gemantara Raya Kepulauan nias yang melaporkan Kepala Sekolah dan bendahara SMKN 1 Lahewa ke Kejari Gunungsitoli dengan dugaan Tindak Pidana korupsi Dana BOSP 2023-2024 menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat.
Salah seorang tokoh pendidikan yang mengetahui bagaimana perjuangan dari awal pembangunan SMKN 1 Lahewa dan bisa di nyatakan pada saat itu SMK Negeri 1 Lahewa merupakan salah satu sekolah unggulan di tingkat kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara. Menurutnya dengan melihat kondisi saat ini sangat lah Prihatin bila kita bandingkan dengan kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. sabtu 26 April 2025
Tambahnya lagi. Berkembang suatu kemajuan dan pendidikan itu, berdasarkan kemampuan seorang Kepala Sekolah nya. Bagaimana nama sekolah itu dapat dari lingkungan nya sehingga masyarakat memberikan anaknya untuk menuntut ilmu. baru bagaimana kepala sekolah itu sendiri dapat memberikan contoh terhadap para guru terutama terbuka dan transparansi terkait kegiatan dana BOSP sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
Kesalnya….. kalau seperti vidio yang viral itu. Maka menurutnya beberapa sekolah di kabupaten Nias Utara Sepertinya SMKN 1 Lahewa yang paling ketinggalan dan paling Buruk, Maka saya dalam keadaan seperti itu merasa prihatin apa lagi sudah masuk laporan pengaduan ke APH (Aparat Penegak Hukum) tentu hal seperti ini kita harapkan kepada pihak terkait baik dinas pendidikan provinsi dan juga pihak pengawas dari kacabdis tingkat provinsi supaya benar-benar melakukan pengawasan di setiap sekolah termasuk SMKN 1 Lahewa”Harapnya”
Ketika di konfirmasi ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias Febeanus Zalukhu Apa kira-kira yang di laporkan nya ke Kejari Gunungsitoli tentang SMKN 1 Lahewa. Febeanus menjelaskan terkait Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa.Tidak hanya itu, Termasuk Bendahara SMKN 1 Lahewa yang nota Bene Istri dari kepala sekolah sehingga ada peluang untuk Nepotisme dalam pengelolaan operasional sekolah itu.
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya atau Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, telah merangkum hal-hal janggal tersebut. Temuan tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
“Ya, kemarin saya sudah melapor secara resmi, dan ada tanda terima laporan kita dengan nomor : 124/LP/GMR-R. Kepnis/IV/2025,” katanya pada Kamis, 24 April 2025 saat di konfirmasi Sabtu.
Febeanus Zalukhu menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi itu terkait Pengelolaan Dana BOSP tahun anggaran 2023 dan 2024. Berkas laporan berdasarkan hasil investigasi mendalam selama beberapa bulan.
Investigasi langsung ditambah informasi terpercaya dari sejumlah sumber. Dalam laporan telah disertai lampiran dokumen, agar jaksa lebih mudah melakukan penyelidikan. “Kami laporkan kepala sekolah, inisial SLH dan bendaharanya, RLN,” ujarnya
Dugaan korupsi dimaksud, kata Febeanus, terindikasi pada sejumlah hal yang ditemukan. Salah satunya, ada bidang-bidang yang belum dilaksanakan oleh kepala sekolah dan bendahara Dana BOSP. Hal itu berdasarkan data Dana BOSP di SMKN 1 Lahewa dan disesuaikan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah tahun 2023 dan 2024.
“Tambahnya. Soal Nepotisme yang disebutnya, adalah hubungan kepala sekolah dengan bendahara. “Keduanya itu pasangan suami istri,” kata Febeanus seraya menunjukkan foto pasangan yang dimaksud.
Menurut Febeanus, hubungan itulah yang membuat pelaksanaan program dana BOSP tidak berjalan baik, terlebih pengawasannya. Sebab tidak pernah ada pertemuan antara guru dan komite sekolah.
“Makanya beberapa kegiatan di sekolah tersebut tidak maksimal, karena kurangnya transparansi dan terbuka penggunaan dana BOSP. Kondisi bangunan dan lingkungan sekolah juga tidak terawat,” tegasnya,
Jika penyelidikan jaksa nantinya dapat membuktikan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara sesuai laporannya, Febeanus berharap ada tindakan tegas. Harapannya, yang terbukti bersalah dapat bertanggungjawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.“Kita tunggu saja proses dari pihak jaksa. Kita juga sudah siapkan data dan saksi bila dibutuhkan, pungkasnya
(Tim)