Begitu Susah Payahnya Mengurus Izin :  Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Keluhkan Atas Maraknya Galian C Ilegal Yang Dìduga Tak Kantongi Izin Di Bumi Tapanuli Tengah

Oplus_0
banner 468x60

mnctvano.com, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara,- Pemilik usaha tambang Galian C yang resmi berizin, CV Napogos Berkarya Jaya, Megawati Pasaribu mengeluhkan maraknya aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kondisi ini dinilai merugikan usaha yang telah mengurus izin resmi dengan biaya besar, sementara tambang ilegal tetap beroperasi tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh pemilik CV Napogos Berkarya Jaya Megawati Pasaribu kepada awak media pada Senin (3/3/2025). Ia menyatakan bahwa sejak mengantongi izin resmi, ia justru kerap mendapat berbagai panggilan pemeriksaan. Sementara itu, penambangan ilegal yang semakin marak di Tapteng seolah dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami sudah mengurus izin dengan biaya besar dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Namun, kenyataannya, usaha kami semakin terpuruk karena galian ilegal yang menjual hasil tambangnya dengan harga jauh lebih murah. Ini jelas persaingan yang tidak sehat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Megawati juga menyoroti sulitnya mengembalikan modal akibat keberadaan tambang ilegal yang menekan harga di pasaran. Menurutnya, biaya operasional perusahaan, termasuk gaji pekerja dan perawatan alat, menjadi beban berat yang semakin sulit ditutupi.

“Kami sudah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk mengurus izin, tapi akibat persaingan tidak sehat ini, modal kami sulit kembali. Bahkan, untuk biaya operasional harian pun semakin terancam. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin usaha kami akan gulung tikar,” keluhnya.

Sementara itu, untuk memastikan legalitas usaha tambang di Tapteng, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansah Harahap, bersama Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tapteng, Jinto Siburian, melakukan pengecekan langsung ke lokasi CV Napogos Berkarya Jaya di Jalan A. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam pengecekan tersebut, Kabid DPMPTSP Tapteng menegaskan bahwa CV Napogos Berkarya Jaya telah memiliki izin resmi yang mencakup lokasi usaha serta persetujuan masyarakat setempat.

Megawati Pasaribu berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merugikan pengusaha yang taat aturan.

“Kami memohon kepada Bapak Kapolres Tapteng dan instansi terkait agar segera menindak tegas tambang ilegal. Jangan biarkan hukum hanya berpihak pada mereka yang tidak mengikuti aturan. Kami percaya bahwa hukum di Indonesia harus ditegakkan dengan adil,” tutupnya.

Kasus maraknya tambang ilegal di Tapteng menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha resmi. Keberpihakan pemerintah dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi pengusaha yang telah mengikuti aturan dengan benar atau taat dengan aturan yang berlaku.

(AW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *