Bejat.Kepada SPPG Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi Lantaran Culik dan Cabuli Anak Di Bawah umur

banner 468x60

Lampung Timur -MNCTVano.com.

‎Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Ditangkap Tim Buser Polres Lampung Timur Atas Laporan Penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.

‎Proses penangkapan DD  tersebut berlangsung dramatis,pada Selasa petang.

‎Pria  berusia 29 tahun itu diamankan di halaman parkir salah satu gerai moderen. Pria yang diduga memiliki kelainan orientasi seksual karena menyukai anak kecil ini sempat hendak kabur.

‎Berkat kesigapan polisi, lajang yang belum menikah ini berhasil diamankan untuk di proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‎Tersangka DD yang merupakan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) salah satu Dapur MBG, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur itu kini hanya bisa meringkuk di depan Satuan Resmob Polres Lampung Timur yang menangkapnya.

‎Warga Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Lampung Timur.

‎”Dari Laporan itu, selanjutnya kami melakukan penyelidikan, penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi. Setelah cukup bukti, DD kami tetapkan menjadi tersangka, atas dugaan penculikan sekaligus pencabulan anak di bawah umur, ujar AKP Stefanus Boyoh.

‎Dalam aksinya pada 30 Januari 2026. Sebelum, melalukan pencabulan, oknum Kepala SPPG  ini lebih dulu menculik lalu merudapaksa.

‎Modus tersangka dengan berpura-pura menawarkan tumpangan kepada korban. Dengan mulut manis beracun, bujuk rayu dan tipu muslihat. Korban yang masih berusia 7 tahun itu, berhasil diperdaya. ”Korban dibawa naik sepeda motor dan dibawa ke area perkebunan jagung,” kata AKP Boyoh.

‎Setelah melampiaskan syahwatnya itu DD pergi, meninggal korban di area perkebunan. ”Jadi korban ini ditinggalkan begitu saja di TKP,” terang Kasat Reskrim Lampung Timur.

‎Lanjutnya, korban sempat menjerit dan menangis, ketakutan. Beruntung ada warga yang mendengar tangisan korban hingga langsung diselamatkan dan diantar ke rumah orang tua korban.

‎”Korban ini trauma berat,” ujar AKP Stefanus Boyoh.

‎Sementara motif perbuatannya, diduga pelaku mempunyai kelainan seksual dan ketertarikan terhadap anak di bawah umur.

‎Atas perbuatannya Pelaku akan di kenakan Pasal 450 dan atau Pasal 415 huruf B, Undang-undang RI No 1 Th 2023 tentang KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun Penjara, tutup AKP Stefanus.

‎( Muhklasin )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *