Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Masinton Pasaribu Bupati Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Kini mengambil langkah yang tegas demi penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Ada sebanyak 10 kepala desa yang dinonaktifkan sementara. Dan 3 kepala desa lainnya diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Surat keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Tengah yang ditandatangani langsung oleh Bupati Masinton Pasaribu pada hari Jumat 12 September 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para kades tersebut.
Daftar Kades yang Dinonaktifkan Sementara:
1. Masri Hutauruk – Kepala Desa Gotting Mahe
2. Johan Wesley – Kepala Desa Sogar
3. Togar Horasman Purba – Kepala Desa P.O Simargarap
4. Mengawati Situmeang – Kepala Desa Nauli
5. Ramlan Sinaga – Kepala Desa Purba Tua
6. Aslina Simamora – Kepala Desa Sosor Gonting
7. Antonius Habeahan – Kepala Desa Suga-suga Hutagodang
8. Lancar Silaban – Kepala Desa Hite Urat
9. Ganda Purba – Kepala Desa Pardomuan
10. Ralindang Situmeang – Kepala Desa Sihapas
Tiga Kades yang Diberhentikan Permanen:
1. Dolmar Situmeang, Kepala Desa Hurlang Nauli, Kecamatan Kolang (SK Nomor: 1821/DPMD/2025)
2. Saihot Pandiangan, Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong (SK Nomor: 1817/DPMD/2025)
3. Resbiana Marbun, Kepala Desa Baringin, Kecamatan Sosorgadong (SK Nomor: 1819/DPMD/2025)
Bupati Masinton menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dan laporan masyarakat terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para kades.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai laporan masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Setiap tindakan yang menyimpang dari aturan akan merusak kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” tegas Bupati Masinton.
Bupati Masinton juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja seluruh aparatur pemerintahan di tingkat desa. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.
Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tapanuli Tengah. Salah satunya dengan memastikan bahwa seluruh aparatur pemerintahan, termasuk di tingkat desa, bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Bupati Masinton. ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh aparatur pemerintahan di Tapanuli Tengah untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di desa masing-masing.
(Red)