Bidkum Polda Kalbar Bekali Personel Polres Sekadau, Materi Penyidikan dan Pembaruan KUHP

banner 468x60

SEKADAU, Polda Kalbar – Personel Polres Sekadau, mendapatkan pembekalan penting melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Semester II Tahun Anggaran 2025 yang digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama,

Kamis,(14/8) pagi,

diikuti para perwira dan bintara.

Sosialisasi kali ini mengusung tema “Profesionalisme Polri dalam Penanganan Tindak Pidana Menjelang Berlakunya KUHP Nasional”.

Kapolres Sekadau AKBP Donny, melalui Wakapolres Kompol Asep Mustopa Kamil, membuka kegiatan dengan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini.

“Pemahaman yang tepat akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas, mendukung ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum,” kata Kompol Asep.

Materi pertama disampaikan Ketua Tim Sosialisasi Hukum, AKBP Wisnu Broto. Ia mengupas tengang Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana untuk Meminimalisir Praperadilan.

AKBP Wisnu menegaskan, penyidikan profesional wajib mematuhi aturan perundangan yang berlaku, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Perkap No. 6 Tahun 2019.

Tahapan penyidikan, lanjutnya, meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, hingga pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Semua dokumen perkara, seperti LP, Sprindik, SPDP, hingga berita acara penyitaan, harus lengkap dan sah.

“Gelar perkara minimal dilakukan tiga kali, dan penetapan tersangka wajib berdasarkan minimal dua alat bukti sah sesuai putusan MK,” tegasnya.

Materi kedua dibawakan Pembina M.P. Pasaribu, membahas Pokok-Pokok Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.

Ia memaparkan bahwa KUHP baru mengakomodasi living law atau hukum yang hidup di masyarakat, menghapus klasifikasi kejahatan dan pelanggaran, serta memasukkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.

KUHP baru juga memperkenalkan konsep strict liability dan vicarious liability, serta memuat tindak pidana baru seperti penyesatan proses peradilan dan kohabitasi.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Wakapolres Kompol Asep berharap seluruh personel dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari.

“Dengan bekal ini, penyidikan akan lebih profesional, adaptif terhadap perubahan hukum, dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *