Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Dì duga maraknya gudang penimbunan minyak BBM ilegal yang beroperasi di lokasi tangkahan rajali, di salah satu titik Jln.KH.ahmad dahlan di kecamatan sibolga selatan, kota sibolga Sumatera Utara, Selasa (18/3/2024) sekitar pukul 17:25 Wib.
Ini menjadi sorotan dan perbincangan dari beberapa awak media yang turun langsung dilokasi
Mencuatnya kehebohan dari beberapa awak media dan warga setempat. Namun yang menarik adalah bahwa pemain BBM tersebut menyampaikan kepada beberapa media di lokasi bahwa pemilik lokasi ini adalah adikku saling mengerti saja lah, kita sama orang lapangannya karena saya juga seorang media sama dengan para saudara. ujarnya
Asarudi sebagai staf redaksi media mnctvano.com mengatakan sesuai pasal 55 undang -undang republik Indonesia No.22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar rupiah) ujaranya
Kita kutip informasi dari salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan dì dalam media ini. ia menerangkan bahwa kegiatan penimbunan BBM jenis solar tersebut, telah beroperasi agak lumayan lama. kemudian ini menyebabkan kerugian besar bagi warga setempat. Namun, ketika media mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung, mereka seakan dihalang-halangi oleh oknum-oknum tertentu.
Kami tidak boleh mengganggu mereka karena mereka memiliki koneksi’ yang kuat, dan mengatas-ngatas namakan suatu profesi media yang menjadi pembecap bila dikalangan media.
Sementara itu ketua (Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia (PJS) Sibolga-Tapteng Yasiduhu Mendrofa mendengar hal itu, ia menegaskan kepada rekan, Jangan pernah gentar kepada pihak-pihak tertentu. Kita dilindungi undang-undang. Mau siapa dia kalau kita masih benar dan melakukan konfirmasi sesuai kode etik jurnlis, memiliki temuan menyalahi peraturan perundang-undangan terus kejar dan beritakan sesuai kode etik jurnalis.
Kami terus akan menyelidiki hal ini, kenapa bisa hal-hal seperti ini dibiarkan apalagi dengan melakukan perlawanan undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia, tentu bila pihak – pihak terkait atau mencoba menghalang-halangi Rekan-Rekan media.
Kami akan sesegera melakukan konfirmasi terkait tentang hal ini, mulai dari pemerintah setempat juga kepada pihak penegak hukum wilayah tersebut, kenapa pihak-pihak tertentu bisa melakukan aksi-aksi yang melawan hukum dan berani melakukan penimbunan BBM jenis solar dan juga meminta bagaimana tanggapan dalam hal ini.” Ujar Yasiduhu.
Semoga dengan terbitnya berita awal ini, kami selaku media apakah hal ini wajar oknum-oknum yang diduga usaha yang di pegang berlawanan dengan hukum memberikan jawaban atau membalas Konfirmasi kami, mengatakan bahwa ia juga seorang lapangan dan saudarnya pemilik lokasi penimbunan BBM jenis solar ini.
(Tim)