Bos Fuya (Zirkon) Berasal Dari Kayan Melawi, Diduga Kegiatan Ilegal Ini Semua Sudah Terkoneksi dan Komunikasi Baik

banner 468x60

 

 

Melawi,Kalbar-Mnctvano.com

Pantauan beberapa Awak Media di lapangan Satu unit L truk nopol KB 9471 DA kembali beberapa waktu lalu di salah satu bengkel mobil sedang berhenti tepatnya di Jalan Poros Lintas Sintang-Pontianak Desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak tempunak Kabupaten Sintang di kutif pada media Reskrim,
Kamis, 01/8/2024 lalu.

Awak media pun mengkomfirmasi
Pihak sopir berinisial (SF) menyampaikan bahwa Fuya (Zirkon) yang di bawa berasal dari Nanga Kayan Kabupaten Melawi, pemilik gudang (ALG) dan akan di beli oleh saudara berinisial (FR) yang ada di Pontianak.Dia juga menyampaikan
Surat Jalan gak ada bang, dan Surat Jalan nya saya ambil di Sekadau
Saya ambil amprah aja BG. 300 RP per kg nya berat semua nya kurang lebih 7 tons”,ucapannya
Kepada Awak Media.

FR, sang pembeli sempat menghubungi awak Media melalui via WhatsApp menyampaikan bukan tidak takut hukum bang, semuanya kita sudah terkoneksi dan komunikasi, sebelum saya main barang ini saya koneksi dulu keamanannya”,ucap
FR.

Di mana secara aturan UU pasal 161 RI Nomor 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan sangat jelas Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara atau denda RP,100 Miliar.

Peredaran Zirkon ilegal tanpa dokumen yang sah dari pihak terkait, selalu menjadi perhatian di saat APH gencar melakukan penindakan Hukum pada pekerjaan PETI.

Dengan adanya temuan ini , Awak Media akan berkoordinasi dengan beberapa Lembaga untuk melaporkan kegiatan ini kepada Bapak Kapolri untuk bisa di tindak tegas.

Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi pihak Awak Media, belum mengkomfirmasi apapun ke pihak APH.(Musa)

Sumber : Mediareskrim.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *