Parombunan, Sibolga, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Terkait isu pem bekingan aktivitas galian C di Gang Walet, Lingkungan VI, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan yang disebut melibatkan dirinya, S, seorang anggota TNI di Sibolga menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Jadi itu bukan aktivitas galian C, apalagi ilegal. Saya datang kesitu karena lahan tersebut mau saya jadikan rumah tempat tinggal saya. Ukuranya 8 x 13 meter, ada suratnya. Jadi bukan tambang,” ujar S dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/2/2025).
Iapun mengaku selalu melihat pengerjaan lahan tersebut agar proses pematangan lahan yang akan dijadikan lokasi tempat tinggalnya itu dapat segera diselesaikan dengan tepat waktu.
“Karena itu saya tegaskan, saya datang ke tempat itu sebatas melihat progres pengerjaan atau kontrol namanya itu. Dan ini tidak ada kaitannya dengan aktivitas penambangan galian C ilegal. Ini mau membangun rumah sendiri kok,” jelasnya.
Selain itu, S juga menyatakan tidak pernah menghalangi tugas dan kinerja pers serta menyatakan dirinya memahami peran, tugas dan fungsi pers.
“Sebagai aparatur, kita mengetahui tugas-tugas dan fungsi pers,” katanya, sembari berharap tidak ada lagi ke salah pahaman soal kehadiran dirinya di lokasi tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kota Sibolga, Abdul Karim Nasution, S.E., M.M., menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atau permohonan izin aktivitas Galian C di Gang Walet.
“Jika memang ada kegiatan penambangan tanpa izin, maka itu masuk dalam kategori ilegal dan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku. terangnya
(Asarudi Waruwu)