Cabut SK Dan Copot Staff Honorer Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal. 

banner 468x60

Mandailing Natal, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Menurut laporan masyarakat Inisial FT beliau dilarang oleh salah satu staff dinas Kependudukan bernisial (LM) dikantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal,
menurut Laporan Inisial FT kepada Team media mnctvano.com. saat dirinya berada di lokasi. inisial LM melarang inisial FT untuk membantu masyarakat yang sedang mengurus dokumen di kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Oknum wartawan berinisial (ES) tuturnya inisial FT melalui via WhatsApp (WA) kepada Team media mnctvano.com (6-11-2025) bahwa dari keterangan tersebut diatas. menduga bahwa di Kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jelas-jelas bisa di nahkodai oknum wartawan tertentu atau ada permainan antara Staff Disdukcapil Madina dengan wartawan untuk mengambil keuntungan pribadi sendiri sehingga Staff Honorer LM bisa di intimidasi atau ditakut takuti ES supaya tidak menerima berkas dokumen kependudukan inisial FT untuk diperbaiki dan didaftarkan di sistem Online kependudukan dan Catatan Sipil Pusat. apakah ada kejanggalan yang di dapat Wartawan ES di kantor Disdukcapil Mandailing Natal sehingga Staff Honorer LM takut kepadanya?

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Padahal sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk mengurus suatu dokumen kependudukan dari seorang penduduk yang tidak mampu mendaftar atau melaporkan sendiri bisa diwakilkan oleh orang lain. Hal ini tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada bagian tentang Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri dan pada bagian tentang Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri.
Aturan Mengurus Dokumen Kependudukan Bisa Diwakilkan
Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2006, untuk mengurus dokumen kependudukan bisa diwakilkan orang lain. Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap peristiwa kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh instansi pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.

Berikut bunyi pasal-pasal yang mengaturnya :

Bagian Keempat : Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri
Pasal 26 Ayat (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Ayat (2) Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagian Kesebelas : Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 57 Ayat (1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebagai catatan, dalam Pasal 26, yang dimaksud dengan “Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan” adalah Penduduk yang tidak mampu melaksanakan pelaporan karena pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik dan cacat mental.

Bersambung :

(Team Tim) melaporkan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *