Cari Untung Besar Harga 11.000/Ltr, SPBU : 786 08 Tahlut – Nanga Pinoh ,Kebal Hukum Layani Semua Antrian Pengisian Jerigen Sembunyikan Dalam Mobil

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi, Kalbar- Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar  Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite terpantau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) : 786 08 Tahlut Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.Pantauan Media di lapangan beberapa hari terakhir, tampak Satu mobil dengan yang hendak melakukan pengisian BBM.

Luar biasanya di SPBU Tahlut ini, melayani pengisian BBM Jenis pertalite yang dimana pengisian dari Nosel ke mobil yang berisi Jerigen, jerigen yang ada dalam mobil masing- masing pengantri, seolah sebuah angkutan biasa yang sedang melakukan pengisian untuk keperluan perjalanan.

Diduga penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Tahlut, hanya untuk kepentingan dan keuntungan sekelompok oknum Mafia serta terindikasi melanggar aturan dan melawan Hukum terang- terangan.

Salah satu pengantri mobil, yang sempat diminta keterangan mengakui, terkait mobil antri hampir semua membawa jerigen dalam mobil ,dikasi batas 60 ltr satu kali lewat bang, dengan harga 11rb , kalau isi jerigen”, ucapnya
Kepada wartawan
Sabtu,07/03/26.
yang minta namanya jangan disebutkan.

Padahal sudah jelas aturan dan regulasi penyaluran BBM bersubsidi, yang mana BBM tersebut tidak boleh untuk di timbun atau dijual kembali demi mencari keuntungan sepihak, dan ini jelas sangat merugikan para konsumen yang membutuhkan seperti angkutan Expedisi, UMKM, Petani dan lain nya yang telah di atur oleh pemerintah melalui Pertamina maupun Migas.

Mengingat aturan dan regulasi yang telah diatur dan ditetapkan, bahwa Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan).

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan oleh pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *