Purwakarta, Jawa Barat, mnctvano.com,- Polsek Bojong, Polres Purwakarta lakukan patroli malam ke seluruh wilayah yang sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pembatasan aktivitas pelajar di malam hari.
Polsek Bojong bersama Koramil dan Satpol PP, melaksanakan Patroli Terpadu untuk mendukung pemberlakuan jam malam bagi pelajar di atas pukul 21.00 WIB, Pada Jumat, 6 Juni 2025.
Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar seperti kafe, warung, dan ruang publik lainnya, dengan tujuan untuk sosialisasi dan imbauan langsung kepada para pelajar agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kapolsek Bojong, IPTU Budiman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari kebijakan Kapolres Purwakarta dalam menciptakan keamanan untuk pelajar dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti geng motor, tawuran, balapan liar.
“Sejak dimulainya operasi Jam Malam, tidak ditemukan adanya pelajar yang berkeliaran di Kecamatan Bojong,”ujar Abah Budiman, sapaan akrab Kapolsek Bojong itu, Pada Sabtu, 7 Juni 2025.
Kapolsek menyebut, tak ditemukannya anak-anak pelajar yang berkeliaran di malam hari kemungkinan para pelajar telah mengetahui aturan atau SE Gubernur dan surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta tentang pemberlakuan jam malam.
Selain itu, Kata Abah Budiman kemungkinan besar juga karena Senin besok sudah mulai Ujian Akhir Sekolah (UAS) sehingga anak-anak fokus belajar dirumah.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam demi mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Tolong jaga dan awasi anak agar tidak keluar malam, apalagi sekarang sudah diberlakukan Jam malam demi antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti kenakalan remaja dan juga tawuran, serta geng motor,” Ungkap Abah Budiman.
Purwakarta, Sabtu, 7 Juni 2026.
Dikeluarkan oleh Si Humas Polres Purwakarta
Jl. Veteran No.408, Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 41118
(Dwi AH)