Lampung Timur, MNCTVano.com— Team Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sawit di Lapak Sawit Danau Kemuning, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan, Pelaku berinisial AR (35), warga Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari.
Kejadian bermula pada Jum’at, 09 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika pelapor yang merupakan pekerja di lapak sawit mendapati bahwa buah sawit di tempatnya bekerja berkurang tanpa sepengetahuan pihak pengelola. Mengetahui hal itu, korban kemudian mengecek rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lapak sawit. Dari hasil rekaman terlihat ada seorang laki-laki memakai switer dan celana pendek melakukan pencurian sawit dua kali, yaitu pada 08 Januari 2026 sekitar pukul 01.57 WIB dan kemudian pada 09 Januari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.
Setelah mengetahui pelaku terekam CCTV, korban bersama saksi melakukan pemantauan di sekitar area lapak sawit selama beberapa hari. Pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 00.21 WIB, pelapor dan saksi melihat seorang laki-laki masuk ke area kantor lapak secara mengendap-endap. Saat ditanya saksi “maling kamu..?”, laki-laki tersebut awalnya membantah. Namun setelah dihadapkan dengan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian sawit di lapak tersebut sebanyak dua kali. Pelaku kemudian diamankan oleh pelapor dan saksi, lalu segera dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pasir Sakti.
Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian material berupa sawit sebanyak 1 ton 6 kwintal dengan total kerugian mencapai Rp4.928.000,-. Kasus pencurian ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.
Mendapati laporan tersebut, pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, personel Polsek Pasir Sakti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Lapak Sawit Danau Kemuning. Personel Polsek Pasir Sakti langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh warga setempat.
Setelah itu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor trondol merk Yamaha jenis Vega, 1 buah obrok warna biru, dan 1 helai switer warna abu-abu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan di Polsek Pasir Sakti.
(Najib as)











