Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson : 𝐏𝐞𝐦𝐩𝐫𝐨𝐯 𝐊𝐚π₯π›πšπ« π“πžπ πšπ¬π€πšπ§ π“π’ππšπ€ π€ππš ππ‡πŠ 𝐏𝐏𝐏𝐊 K𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐀π₯𝐚𝐬𝐚𝐧 π€π§π π πšπ«πšπ§ 𝐝𝐒 π“πžπ§π πšπ‘ π„πŸπ’π¬π’πžπ§π¬π’

Oplus_131072
banner 468x60

Pontianak, Kalbar-
Kekhawatiran ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalimantan Barat akhirnya dijawab tegas: tidak ada alasan anggaran yang bisa dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, menegaskan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberhentikan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran. Penegasan ini sekaligus meredam keresahan yang muncul di tengah kebijakan efisiensi belanja pegawai.

“Tidak ada klausul yang memperbolehkan pemberhentian ASN, termasuk PPPK, karena alasan pemerintah tidak punya anggaran,”tegas
Harisson
dilansir Pontianak post,30/03/26

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), status ASN mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pada Pasal 52, tidak terdapat ketentuan yang membolehkan pemberhentian ASN karena alasan ketidakmampuan anggaran pemerintah.

Di sisi lain, memang terdapat kewajiban pengendalian belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 146 ayat (1) mengatur bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD di luar tunjangan guru, dan harus dipenuhi paling lambat tahun 2027.

Menurut Harisson, kebijakan tersebut bertujuan memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Artinya, anggaran jangan banyak habis untuk belanja pegawai, tetapi diarahkan ke infrastruktur dan pelayanan publik,”jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pembatasan belanja pegawai bukan berarti membuka ruang bagi pemda untuk melakukan PHK PPPK. Pemerintah daerah justru diminta mencari solusi lain, seperti meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau menata ulang komponen belanja. Untuk Pemerintah Provinsi Kalbar, kata dia, kondisi saat ini sudah memenuhi ketentuan. Persentase belanja pegawai tercatat 29,49 persen atau di bawah ambang batas maksimal.

Dalam APBD Provinsi Kalbar Tahun 2026, total belanja daerah mencapai Rp5,7 triliun, dengan belanja pegawai sebesar Rp1,68 triliun. Kalbar sudah memenuhi ketentuan. Namun memang masih ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen,”ungkapnya.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *