Lubuklinggau – mnctvano.com Sumsel. Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 segera dicairkan.
Hal ini menyusul telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR bagi ASN dan PPPK penuh waktu. Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR tersebut.
Pemerintah Kota Lubuk Linggau menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN, termasuk PPPK penuh waktu.
Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau H. Emra Endi Kesuma melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Hendra Indrianto membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait terbitnya PP yang mengatur THR pada Selasa (10/3/2026) sore.
“Iya, kami mendapat kabar bahwa Peraturan Pemerintah yang menjelaskan tentang THR itu sudah keluar sore ini,” ujar Hendra saat diwawancarai, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah aturan tersebut terbit, pihaknya akan segera memproses pencairan THR agar dapat segera disalurkan kepada ASN dan PPPK penuh waktu melalui rekening masing-masing.
“Dalam waktu dekat akan segera kita cairkan dan dibagikan ke rekening masing-masing ASN dan PPPK penuh waktu,” jelasnya.
Namun demikian, berdasarkan isi Peraturan Pemerintah tersebut, PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau tidak mendapatkan THR.
Sementara itu, untuk mekanisme pembayaran THR bagi ASN masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni menerima sebesar gaji penuh. Sedangkan bagi PPPK penuh waktu terdapat ketentuan tambahan.
“Untuk PPPK penuh waktu ada komponen tertentu. Jika masa pengabdiannya belum genap satu tahun, maka THR yang dibayarkan hanya setengahnya,” tutup Hendra.
Heri











