Delik Pidana Pergerakan Massa : Menyerang, Pengeroyokan Dan Penganiayaan, Kepada Orang Lain!!

Oplus_131072
banner 468x60

 

Mnctvano.com-

Delik Pidana menyerang orang dengan pergerakan massa dapat melanggar Undang-Undang di Indonesia. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti :
– Penganiayaan : Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka atau kematian.
– Pengeroyokan : Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka atau kematian.
– Kerusuhan : Pasal 160 KUHP tentang kerusuhan yang dapat menyebabkan ketakutan atau kegaduhan pada orang lain.

 

Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku tindakan tersebut dapat berupa hukuman penjara atau denda, dan tergantung pada tingkat keparahan tindakan dan dampak yang ditimbulkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *