Demi Kepentingan Publik IWB Kembali Ajukan Permohonan Peliputan Sidang Gugatan Di PN Banyuwangi

banner 468x60

Banyuwangi, Jawa Timur, mnctvano.com,- Warga Banyuwangi (IWB) kembali mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tim Terpadu Sengketa Tanah Pakel.

Ketua IWB, Abi Arbain, menjelaskan bahwa permohonan ini adalah yang ketiga kalinya dan berawal dari larangan penyiaran langsung oleh anggota IWB pemilik akun tiktok Pasopati pada sesi persidangan. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, (11/3) dalam sidang perkara 181/Pdt.G/2024/PN Banyuwangi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Surat ini kami ajukan sebagai permohonan ketiga untuk peliputan dan penyiaran langsung. Pada sidang kemarin, salah satu anggota kami ditegur dan dilarang oleh pihak keamanan PN,” terang Abi Arbain.

Abi menekankan bahwa sidang tersebut penting untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama masyarakat Banyuwangi.

“Adanya bentuk kontrol sosial berupa peliputan dan siaran langsung sangat diperlukan, terutama terkait praktik mafia tanah dan penyerobotan lahan negara yang melibatkan ribuan hektar.”

IWB berharap jika permohonan peliputan ini tidak diizinkan, pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat memberikan balasan resmi.

“Jika pengadilan tidak mengizinkan siaran langsung melalui media sosial, mohon kiranya dapat memberikan jawaban secara tertulis kepada kami,” ungkap Abi.

Langkah yang dilakukan IWB ini merupakan bentuk sosial kontrol dan transparansi dalam penegakan hukum. Dengan memungkinkan masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi kegiatan pemerintah serta lembaga hukum, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Akses informasi yang akurat diharapkan dapat membantu memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan terbuka.

(Nur/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *