DESAKAN PIHAK PENEGAK HUKUM DAN PENGAWAS KEUANGAN NEGARA DI SMP NEGERI 2 TUGALA OYO KABUPATEN NIAS UTARA.

banner 468x60

Nias Utara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Ada dugaan dalam Pembangunan Revitalisasi Tahun 2025 di SMP NEGERI 2 TUGALA OYO, Kabupaten Nias utara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dengan Pagu Dana Rp. 1.650.000.000.- (Satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah)

Dari awal pembangunan tersebut, tak pernah becus. Mulai dari galian pondasi, tidak memakai pasir urug dan juga besi tembok layar tidak sesuai menurut Rencana Anggaran Biaya (RAB) Dan penggunakan bahan material bekas, seperti baja ringan dan seng bekas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Desakan untuk menyelidiki kasus ini semakin kuat, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Dugaan penyimpangan revitalisasi di SMP NEGERI 2 Tugala Oyo Nias Utara, dapat terkait dengan beberapa Undang- Undang, antara lain:

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan Negara dan menyalahgunakan kewenangan.

Pasal 2 UU Tipikor: mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Pasal 3 UU Tipikor: mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Selain itu, kasus ini juga mungkin terkait dengan pelanggaran undang-undang tentang keselamatan kerja (K3) dan undang-undang keterbukaan informasi publik.

Masyarakat setempat dan beberapa panitia yang telah di SK kan Kepala Sekolah SMP NEGERI 2 Tugala Oyo mereka tidak menyenangkan dan memuaskan hasil pembangunan tersebut hanya asal-asalan, dan tidak sampai semur jagung. Dan mungkin, masih ada pengerjaan yang masih belum selesai.

Oleh karena itu, diharapkan kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki peran penting memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, sebagai lembaga yang mengelola dana APBN untuk proyek Revitalisasi.
Dinas pendidikan Kabupaten Nias Utara sebagai lembaga yang bertanggung jawab.
Inspektorat sebagai pengaudit dan bertanggung jawab, dan yang memastikan proyek tersebut transparan dan akuntabel.

Nias Utara Sumatera Utara Kabiro (Asarudi Zalukhu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *